Krjogja.com Bantul - Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Rutan Kelas IIB Bantul bersama jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY menggelar razia operasi penggeledahan kamar, Sabtu (25/5).
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Bantul Rofi Oktafianto mengatakan, kegiatan tersebut untuk memantau serta mengevaluasi keamanan dan ketertiban khususnya di area blok dan kamar hunian Warga Binaan, "Sekaligus untuk memastikan keamanan dan ketertiban di blok khususnya dan secara luas di Rutan sebagai tindakan deteksi dini dari gangguan keamanan dan ketertiban Rutan," ungkap Rofi yang bertindak langsung untuk memimpin razia tersebut.
Dalam operasi tersebut tidak ditemukan sesuatu barang yang terindikasi berbahaya. Tetapi dengan operasi ini petugas bisa memberikan himbauan kepada WBP untuk mengikuti program pembinaan dengan baik. Petugas Rutan Bantul juga memberikan edukasi dan pendekatan untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan dalam kegiatan sehari- hari di lingkungan Rutan.
Menurut Rofi, operasi ini merupakan bentuk antisipasi yang terus dilakukan Rutan untuk meminimalkan gangguan keamanan dan ketertiban."Apa yang telah kami lakukan bersama Tim Satops Patnal dan Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY hari ini, merupakan kegiatan wajib yang terus kami lakukan dalam menjaga Rutan supaya tetap kondusif dan aman," tuturnya.
Warga Binaan juga diberikan edukasi, tentang aturan yang berkaitan dengan SOP boleh atau tidaknya barang yang masuk ke dalam Lapas. "Kami juga melakukan sosialisasi kepada Warga Binaan terkait aturan SOP yang berkaitan dengan barang yang bisa masuk dan dilarang masuk ke dalam kamar hunian, sehingga apa yang menjadi harapan kita Rutan dapat aman dan terkendali dapat diwujudkan," tambahnya. (Jdm)