KRjogja.com - SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo menekankan tentang pentingnya pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Sampah dengan sistem Reduce, Reuse, Recycle atau TPS3R dan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).
Penekanan tersebut sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sukoharjo tahun 2025-2045. Karena itu, rencana penambahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah belum dilakukan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo Agus Suprapto, Selasa (4/6/2024) mengatakan, pengelolaan sampah yang ada sekarang masih berjalan dan terus dikembangkan dengan menekankan tentang pentingnya pengolahan. DLH Sukoharjo melakukan pengembangan pengolahan baik ditingkat desa, kelurahan, kecamatan dan kabupaten.
Munculnya rencana membuka atau menambah TPA baru dari sejumlah pihak salah satunya DPRD Sukoharjo masih ditampung.
Baca Juga: Angka Kecelakaan Tinggi, Dinas Perhubungan Bantul Berencana Siapkan Bus Sekolah Gratis
Rencana tersebut muncul karena TPA Mojorejo Bendosari diperkirakan dalam lima tahun kedepan sudah penuh dan tidak mampu lagi menampung sampah buangan masyarakat.
Terkait dengan rencana menambah TPA baru tersebut, Agus menjelaskan, ditingkat kabupaten ada penerapan zonasi berupa TPST. Karena itu sampah kalau bisa diolah lebih dulu.
Pengolahan sampah tersebut sudah sesuai dengan target RPJPD Sukoharjo tahun 2025-2045. Dalam RPJPD tersebut ditekankan sudah tidak lagi mengenal penanganan dan pengurangan sampah. Tapi target penting diterapkan dalam kurun waktu tahun 2025-2045 berupa pengolahan sampah
"Jadi kalau buat atau menambah TPA baru itu tidak masuk target. Harus ada pengolahan sampah. Nantinya sampai tidak hanya dihasilkan masyarakat lalu sekedar dibuang begitu saja di TPA. Itu bukan solusi dan hanya menambah banyak tumpukan sampah TPA saja," ujarnya.
Baca Juga: Taklukkan Thailand, Timnas Basket Indonesia ke Semifinal ASG 2024
DLH Sukoharjo menekankan pengolahan sampah kepada pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan. Namun di wilayah tersebut harus disiapkan sistem pengolahan sampah.
Dengan demikian sampah yang dihasilkan masyarakat nantinya tidak hanya dibuang begitu saja, tapi sudah diolah ditingkat desa, kelurahan dan kecamatan.
"Harus disiapkan sistem pengolahan sampah. TPS3R yang ada difungsikan dan perlu penambahan TPST sehingga diharapkan sampah yang ke TPA yang betul-betul tidak bisa diolah," lanjutnya.
DLH Sukoharjo kedepan juga perlu melakukan studi lingkungan dan penyusunan Detailed engineering design (DED). Hal ini terkait bagaimana pemerintah daerah melakukan mekanisme pengolahan sampah di TPST.
Baca Juga: Kemnaker Terus Perkuat Perlindungan bagi Pekerja Migran indonesia di Kawasan Eropa