peristiwa

Pemkab Sukoharjo Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 10 Desember 2024 | 14:15 WIB
Pemkab Sukoharjo Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik (Wahyu Imam Ibadi)


Krjogja.com Sukoharjo Pemkab Sukoharjo menekankan tentang pentingnya keterbukaan informasi publik. Sebab hal tersebut sudah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008. Karena itu, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhasil melaksanakannya akan mendapat penghargaan. Disisi lain, masyarakat juga bisa memperoleh kemudahan akses informasi.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya saat membuka acara Anugerah Keterbukaan Informasi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 di Auditorium Menara Wijaya Lantai 10 Selasa (10/12) mengatakan, Keterbukaan informasi publik adalah suatu kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan.

Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam melakukan tugas dan fungsinya, serta mengurangi praktik korupsi.

Baca Juga: Tour de Borobudur SAMBA Kenalkan UMKM dan Rekomendasi Liburan Akhir Tahun

Keterbukaan informasi publik diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam rangka implementasi keterbukaan informasi publik, serta mewujudkan Sukoharjo Informatif Berbasis Desa Informatif, mulai tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik terhadap PPID Pelaksana (seluruh Perangkat Daerah) dan PPID Desa se Kabupaten Sukoharjo.

"Saya mengucapkan selamat kepada PPID Pelaksana dan PPID Desa yang memperoleh Predikat Terbaik dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 dan berharap untuk terus ditingkatkan sehingga informasi-informasi yang disediakan sesuai dengan Standar Layanan Informasi Publik dan Standar Layanan Informasi Publik Desa," ujarnya.

Bupati juga mengucapkan selamat kepada Desa Mojorejo, yang berhasil meraih Peringkat III Nasional Kategori Desa Berkembang dalam Apresiasi Keterbukaan Informasi Desa 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat.

Baca Juga: Dindik Banyumas Gelar Pameran Literasi Guru, Dorong Budaya Menulis di Kalangan Pendidik

"Saya juga berikan apresiasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo selaku Atasan PPID yang telah berhasil membawa Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menjadi Badan Publik Informatif Peringkat I Provinsi Jawa Tengah Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota," lanjutnya.

Kedepan Bupati memerintahkan kepada PPID Pelaksana dan PPID Desa se Kabupaten Sukoharjo untuk mengikuti seluruh rangkaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Kabupaten Sukoharjo.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sukoharjo, Suyamto, mengatakan, keterbukaan informasi publik dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 42 Tahun 2023 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Baca Juga: Horoskop Besok, 11 Desember 2024: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tahun 2024 adalah untuk mewujudkan Sukoharjo yang informasi berbasis desa informatif. Monitoring dan evaluasi PPID pelaksanan dilaksanakan melalui dua tahapan pengisian self assessment quesioner (SAQ) dan presentasi.

Tahap SAQ dilakukan mulai tanggal 1 April 2024 sampai dengan 15 Mei 2024 diikuti oleh 48 PPID pelaksana. Tahap presentasi diikuti oleh 19 PPID pelaksana yang dinyatakan lolos yaitu dengan perolehan nilai SAQ minimal 80. (Mam)

Tahap presentasi dilaksanakan pada 11 September 2024 dengan para panelis Ermy Sri Ardhyanti Komisioner Bidang Kelembagaan dan Monev Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Widodo Sekretaris Daerah Sukoharjo selalu atasan PPID, Suyamto Kepala Diskominfo Sukoharjo.

Halaman:

Tags

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB