KRJogja.com - YOGYA - Empat pelaku tersangka sindikat pencurian motor (curanmor) dengan pemalsuan STNK berhasil diringkus Polresta Yogyakarta. Para tersangka mempunyai peran berbeda, mulai eksekutor pencurian, penadah, pembuat STNK palsu, dan penjual kendaraan curian ke masyarakat
"Tersangka yaitu HP (34) warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, AD (27) warga Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), KU (41) warga Grobogan, Jateng, dan DA (33) warga Grobogan, Jawa Tengah telah diamankan bersama barang bukti, termasuk 11 sepeda motor hasil curanmor dengan STNK palsu untuk mendongkrak harga jual," papar Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma SIK MH kepada wartawan, Kamis (6/2) di Mapolresta.
Disebutkan dari laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor pada 10 Januari dan 6 Februari 2025 di wilayah Polresta Yogya, dilakukan penyelidikan, analisis keterangan korban dan rekaman CCTV, "Polisi mengidentifikasi tersangka HP (34) seorang sopir yang ditangkap di sebuah hotel di Jalan Walter Monginsidi, Surakarta, Kamis, 30 Januari 2025, pukul 22.30 WIB," paparnya.
Baca Juga: Pengusaha Muda Brilian 2024, Bukti Keberpihakan BRI dalam Mengembangkan UMKM Berdaya Saing Global
HP mengakui telah mencuri di lebih dari 20 TKP, diantaranya diakui lima TKP di wilayah Kota Yogya dan sisanya di wilayah lain di Yogyakarta, "Berbagai alat yang digunakan HP saat aksi pencurian, yakni kunci letter L, drei modifikasi, kunci pas, dan kunci ring diamankan. HP mengakui aksi pencurian seorang diri. Namun, masih kita dalami kemungkinan ada tersangka lain atau pelaku lain," papar Kapolresta.
Didampingi Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio SH MH dan Kasihumas Polresta Yogya AKP Sujarwo, Kapolresta menyebutkan semua kendaraan hasil curian kemudian dijual tersangka HP ke seorang penadah di wilayah Grobogan, Jawa Tengah berinisial AD yang berhasil diamankan polisi 30 Januari 2025.
"AD mengakui menerima 20 unit kendaraan curian dari HP, lalu menjualnya kepada tersangka DA (33). Sebelum dijual ke masyarakat, kendaraan-kendaraan tersebut dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang dibuat oleh KU (41)," papar Kapolresta.
Baca Juga: Hadir Dengan Konsep Baru , Informa Buka Toko Independen Pertama di Yogyakarta
Tersangka KU mendapatkan STNK lama dengan memesan secara daring dari seseorang di Bandung, lalu mengubah nomor rangka dan nomor mesin. Setiap kendaraan yang telah dilengkapi STNK palsu dibanderol sekitar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per unit.
Para pelaku dijerat pidana sesuai perannya. Tersangka HP dijerat Pasal 363 KUHP (pencurian), ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sedang Tersangka AD dan DA dikenakan Pasal 480 KUHP (penadahan) ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Sementara, KU dijerat Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat dengan pidana maksimal enam tahun penjara. "Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap adanya pelaku lain," jelas Probo lebih lanjut. (Vin)