peristiwa

Sidang Uji Materiil UU Kesehatan Masuki Tahap Pembuktian, Empat Pemohon Hadirkan Kuasa Hukum

Selasa, 23 September 2025 | 11:40 WIB
Sidang Uji Materiil UU Kesehatan (istimewa)


Krjogja.com- JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai babak baru dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perkara Nomor 143/PUU-XXII/2025 ini telah memasuki tahap pembuktian, yakni para pihak akan memaparkan argumennya di hadapan majelis hakim.

Perkara ini menarik perhatian karena diajukan oleh empat pemohon yang datang dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa kedokteran hingga dekan fakultas kedokteran. Mereka adalah Razak Ramadhan Jati Riyanto dan M. Abdul Latif Khamdilah (mahasiswa kedokteran), dr. M. Hidayat Budi Kusumo, Sp.B (dokter bedah & dosen), serta dr. M. Mukhlis Rudi Prihatno, Sp.An dokter anestesi & Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Keempatnya didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Nanang Sugiri, S.H. & Partners.

​Dualisme Pendidikan dan Ancaman Kepastian Hukum

​Inti dari permohonan ini adalah keberatan terhadap Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) UU Kesehatan 2023. Menurut para pemohon, kedua pasal ini menimbulkan dualisme sistem pendidikan dokter spesialis/subspesialis, yakni antara sistem berbasis universitas (university based) dan berbasis rumah sakit (hospital based).

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Yogya Oleg Yohan Konsisten Dampingi UMKM


​Dalam permohonannya, para pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum yang adil dan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 tentang hak atas satu sistem pendidikan nasional.

Mereka beranggapan bahwa dualisme ini dapat mengancam kualitas dan standardisasi pendidikan kedokteran di Indonesia.

​Salah satu pemohon, dr. M. Mukhlis Rudi Prihatno, Sp.An, Selasa (23/9/2025) kepada Krjogja.com enegaskan bahwa uji materiil ini adalah langkah konstitusional untuk menjaga marwah pendidikan dokter spesialis.

​"Langkah uji materiil ini adalah ikhtiar konstitusional untuk memastikan pendidikan kedokteran tetap memiliki kepastian hukum, serta sejalan dengan sistem pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi," kata Rudi di Purwokerto

 Baca Juga: Prabowo di PBB: Indonesia Siap Akui Israel Jika Palestina Merdeka

​DPR dan Presiden Dipanggil untuk Beri Keterangan

​Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), MK telah menetapkan agenda sidang pleno berikutnya. Majelis hakim akan mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden (Pemerintah).


​Sidang ini dijadwalkan pada Kamis, 2 Oktober 2025, pukul 13.30 WIB, di Ruang Sidang Pleno Lantai 2, Gedung MK, Jakarta. Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, para pemohon berharap MK dapat mengkaji seluruh argumen hukum secara objektif, dan menghasilkan putusan yang berpihak pada keadilan bagi masyarakat luas di bidang kesehatan, khususnya terkait masa depan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis di Indonesia.(Dri)

Tags

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB