peristiwa

Strategis, Ini Alasan DPRD Yogya Usulkan Raperda Pengelolaan Kebudayaan

Jumat, 3 Oktober 2025 | 09:49 WIB
Penyerahan naskah terkait Raperda Pengelolaan Kebudayaan dalam sidang paripurna. (KR-Ardhi Wahdan)

Krjogja.com - YOGYA - Kota Yogya selama ini dikenal sebagai pusatnya kebudayaan nasional. Peran strategis yang disandang kota ini pun menjadi salah satu dasar bagi legislatif untuk mengusulkan Raperda terkait Pengelolaan Kebudayaan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta Ipung Purwandari, mengungkapkan kebudayaan adalah dasar fundamental yang memandu dan membentuk arah kemajuan. Hal ini karena kebudayaan menyediakan nilai-nilai, identitas, dan tatanan sosial yang mendorong pembangunan berkelanjutan, ketahanan, inovasi, serta memperkuat karakter dalam pembangunan kota. 

"Kota Yogyakarta berada dalam posisi strategis untuk mengambil peran utama dalam pengembangan pariwisata berbasis budaya. Keberadaan Kraton Yogyakarta, kawasan sumbu filosofis, kawasan cagar budaya, serta berbagai kekayaan tradisi seni budaya memberikan keunggulan kompetitif yang meningkatkan daya saing kota," paparnya, Jumat (3/10).

Baca Juga: Varian Stratus Bikin Kasus COVID-19 di Amerika Serikat Meningkat

Dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), secara tegas dituangkan jika kebudayaan menjadi dasar pembangunan. Ini juga tidak lepas dari karakeristik Kota Yogyakarta di mana lebih dari 45 persen wilayahnya merupakan kawasan yang terkait dengan cagar budaya dan pelestarian lingkungan. Sehingga pengelolaan ruang yang berkelanjutan harus mempertimbangkan kapasitas daya dukung kawasan-kawasan tersebut agar pembangunan infrastruktur tidak justru merusak nilai sejarah dan budaya yang menjadi karakteristik Kota Yogyakarta.

"Hal ini semakin penting mengingat penetapan sumbu filosofis sebagai world heritage oleh UNESCO pada tahun 2023 yanng menuntut pembangunan perkotaan secara lebih terukur dan hati-hati," imbuh politisi PDI Perjuangan ini.

Ipung pun menggaris bawahi bahwa sebagai kota yang tumbuh dengan identitas kultural yang kental, Kota Yogyakarta sudah seharusnya menyadari jika sumber daya budaya dan warisan budaya yang dimiliki berpotensi menjadi modal pembangunan. Sehingga kebudayaan Kota Yogyakarta perlu dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan dan dibina dalam penngelolaan kebudayaan daerah. "Maka dari itu kami memandang perlu dipayungi oleh peraturan daerah (perda) sebagai salah satu dasar kepastian hukum daerah dalam pengelolaan kebudayaan," tandasnya.

Baca Juga: Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Jumat, 3 Oktober 2025

Usulan tersebut juga sudah disampaikan melalui sidang atau rapat paripurna dan berhasil dibentuk tim panitia khusus (pansus) yang akan melakukan pembahasan secara komprehensif. Ditunjuk sebagai Ketua Pansus ialah Munazar dari Fraksi Partai Golkar dan Wakil Ketua Pansus Tri Waluko Widodo dari Fraksi PAN. Total ada 11 anggota DPRD Kota Yogyakarta yang menjadi tim pembahas Raperda Pengelolaan Kebudayaan tersebut. (Dhi)

Tags

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB