peristiwa

Ini Tanggapan BBWS Serayu Opak Terkait Penyampaian Pendapat oleh Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS)

Jumat, 17 Oktober 2025 | 20:27 WIB
Kantor BBWS Serayu Opak (Iatimewa )

YOGYA -Kepala BBWS Serayu Opak, Maryadi Utama memastikan pertambangan rakyat untuk usaha penambangan bahan galian golongan C di sungai melaksanakan usaha penambangan dengan produksi kurang dari 20 m3 per hari dan tanpa mesin.

Hal tersebut diatur oleh Keputusan Direktur Jenderal Pengairan Nomor 176/KPTS/A/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Pengamanan Sungai Dalam Hubungan dengan Penambangan Bahan Galian Golongan C di Sungai.

Baca Juga: Kunjungi SMAN 1 Yogya, Komisi D DPRD Yogya Sarankan Perbaiki Sistem di SPPG

Maryadi Utama menjelaskan dalam menjalankan tupoksinya, BBWS Serayu Opak berpedoman pada Ketentuanketentuan regulasi yang berlaku. 

"Memperhatikan tuntutan dari PPPS tersebut diatas tentang penggunaan mesin sedot pada pelaksanaan Izin Pertambangan Rakyat, dengan ini kami sampaikanalam mekanisme perizinan pertambangan, permohonan Rekomendasi Teknis diajukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan," kata Maryadi Utama melalui keterangan persnya, Jumat (17/10).

Baca Juga: Berikan Alternatif Pendanaan KrediOne Ajak Masyarakat Jadi Peminjam Rasional dan Cerdas

Dia melanjutkan adapun rekomendasi Teknis merupakan salah satu syarat dalam proses penerbitan perizinan

pertambangan di sungai. BBWS Serayu Opak dalam menerbitkan produk berupa Informasi Ruang Sungai selama waktu 14 (empat belas) hari kerja dan menerbitkan

Rekomendasi Teknis dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap saat verifikasi. 

Baca Juga: Peter Schmeichel Ungkap Alasan Scott McTominay Gagal Bersinar di Manchester United

Karena itu, kata Maryadi Utama sehubungan dengan kegiatan Penyampaian Pendapat oleh Perkumpulan Penambang Progo

Sejahtera (PPPS) pada hari Rabu, 15 Oktober 2025 di Kantor BBWS Serayu Opak, Jalan Solo KM 6 Yogyakarta disampaikan bahwa Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT)

Kementerian Pekerjaan Umum (PU). BBWS Serayu Opak merupakan instansi verti kal yang berada di Daerah yang menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. 

"Dalam menjalankan tupoksinya, BBWS Serayu Opak berpedoman pada Ketentuanketentuan regulasi yang berlaku. Memperhatikan tuntutan dari PPPS tersebut diatas tentang penggunaan mesin sedot pada pelaksanaan Izin Pertambangan Rakyat, dengan ini kami sampaikan bahwa dalam mekanisme perizinan pertambangan, permohonan Rekomendasi Teknis diajukan

Halaman:

Tags

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB