melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan.
Dia menambahkan gunamenyikapi tuntutan PPPS yang dihadiri sekitar 500 orang, maka BBWS Serayu Opak
melaksanakan pengamanan dengan menutup sementara area kerja kantor BBWS Serayu Opak. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertambangan atas aspek keamanan, keselamatan pegawai serta perlindungan terhadap aset negara.
Penutupan pintu gerbang BBWS Serayu Opak ini kata Maryadi dilakukan pada hari Kamis, 16 Oktober 2025. Hal ini dikarenakan pada hari Rabu, 15 Oktober 2025 peserta aksi melakukan unjuk rasa di area kantor BBWS Serayu Opak dengan pelemparan wajan,tempat sampah, serta kalimat dan kata-kata yang tidak sopan.
"BBWS Serayu Opak tetap mendukung penerapan Keterbukaan Informasi Publik dan memberikan akses kepada media yang akan melaksanakan peliputan. Menindaklanjuti tuntutan tersebut, BBWS Serayu Opak telah melaksanakan koordinasi
dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DIY dan Instansi Terkait Perizinan Pertambangan pada hari Kamis, 16 Oktober 2025 untuk mencarikan solusi dan masukan-masukan yang terbaik bagi Para Penambang.
Selaras dengan kegiatan tersebut, BBWS Serayu Opak bersama Forkopimda akan meminta waktu audiensi dan melaporkan hasil diskusi tersebut kepada Gubernur DIY.
Baca Juga: Peran Ayah di Tengah Pubertas Anak dan Perimenopause Istri
Sebagaimana diketahui ratusan penambang Sungai Progo menggeruduk kantor Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO). Massa aksi sempat menutup Jalan utama Jogja-Solo, tepatnya di Caturtunggal, Depok, Sleman, selama beberapa menit.
Aksi ini merupakan tindak lanjut atas keputusan balai yang menghilangkan alat bantu kerja berupa pompa mekanik atau alat sedot dalam Ijin Pertambangan Rakyat (IPR).
Ketua PPPS Agung Mulyono dalam orasinya menyebut aksi itu untuk menolak keputusan Kepala BBWWSO yang telah menghilangkannya alat bantu kerja berupa pompa mekanik atau alat sedot dalam Ijin Pertambangan Rakyat (IPR).
"Kami melihat Keputusan ini sangat tidak manusiawi dan tidak masuk akal, karena kami tidak dapat melakukan kegiatan pertambangan tanpa alat bantu kerja," kata Agung, Rabu (14/10/2025). (*)