Dari sisi akademik, proyek ini diharapkan menghasilkan edisi tahqiq Fiqh al-Zakat yang bisa menjadi rujukan utama studi hukum Islam dan filantropi. Sementara dari sisi kebijakan, konsorsium menargetkan hadirnya rekomendasi strategis untuk BAZNAS dan pemerintah dalam memperkuat tata kelola zakat nasional.
Kickoff penelitian ini menegaskan kembali bahwa warisan keilmuan ulama Nusantara memiliki nilai penting bagi masa depan filantropi Islam. Melalui kolaborasi riset lintas institusi, karya klasik yang hampir hilang itu kini sedang dihidupkan kembali agar dapat menerangi praktik zakat di era modern.