Krjogja.com, PURWOKERTO— Proses hukum atas dugaan kasus korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa (Kades) Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Banyumas Karsono, terus bergulir.
Pihak kuasa hukum Karsono, H. Djoko Susanto SH, menegaskan bahwa agenda terbaru di Inspektorat Banyumas pada Selasa (02/12/2025) bukanlah pemeriksaan resmi, melainkan hanya penyampaian informasi awal hasil audit atas permintaan Polresta Banyumas.
Djoko Susanto menekankan bahwa nilai kerugian negara yang santer beredar hingga kini belum final dan tidak bisa dijadikan dasar untuk menyatakan kliennya bersalah.
Baca Juga: Muswil PKB DIY : Rois Syuriah PWNU Doakan PKB Menjadi Partai yang Solid dan Besar
"Informasi nilai kerugian itu belum final. Data audit belum seluruhnya masuk, sehingga tidak bisa langsung menyatakan klien kami bersalah," ujar Djoko usai mendampingi Karsono di Kantor Inspektorat Banyumas.
Menurut Djoko, pihaknya meyakini bahwa data audit yang dimiliki auditor belum lengkap. Bahkan, berdasarkan data sementara yang dimiliki timnya, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut tidak hanya melibatkan Kades, melainkan juga sejumlah perangkat desa lainnya.
Hal ini mendorong tim kuasa hukum untuk melakukan langkah proaktif berupa verifikasi dan cross-check lapangan secara menyeluruh.
Baca Juga: Segera Dibangun Rumah Terapi di Temanggung untuk Penyandang Disabilitas
Tujuannya adalah memastikan fakta sebenarnya dan membuktikan bahwa Karsono tetap berkomitmen menjalankan pelayanan publik dengan baik.
“Banyak pihak lain yang seharusnya juga dilibatkan. Kami akan melakukan cross-check agar klien kami bisa membuktikan tetap menjalankan pelayanan publik dengan baik,” jelasnya.
Djoko kembali menegaskan bahwa agenda hari itu hanyalah pemberitahuan hasil kerja auditor, bukan pemeriksaan resmi terhadap Karsono. Pihaknya pun telah menyampaikan sanggahan secara resmi terhadap hasil audit tersebut.
"Kami sudah menyampaikan sanggahan, semoga ini membuka jalan bagi klien kami untuk kembali fokus menjalankan tugasnya," pungkasnya, berharap kliennya bisa segera kembali fokus memimpin desa.
Sementara itu, pihak Inspektorat Banyumas memilih untuk tidak berkomentar. Melalui staf pelayanan, Inspektorat menyebut tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan pernyataan resmi terkait pemanggilan Karsono.