JAKARTA, KRJOGJA.com - Dirjen Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti mengatakan Kementerian PUPR akan membuat sistem registrasi pengembang dan mulai diberlakukan pada awal Januari 2018.Â
"Nantinya lewat sistem itu hanya pengembang yang sudah terdaftar saja yang bisa membangun rumah FLPP ," katanya.Â
Lana menjelaskan registrasi pengembang dilaksanakan dalam rangka menata, mengkoordinir dan meningkatkan peran asosiasi dan pengembang dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR, sehingga MBR dapat terlindungi dengan kepastian kualitas rumah yang dibelinya.Â
Registrasi pengembang dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu : 1. Tahap Registrasi Asosiasi dan Pengembang (Januari – Maret 2018);Â
2. Tahap Seleksi Asosiasi dan Pengembang (April – Juni 2018); 3. Tahap Sertifikasi Asosiasi dan Pengembang (Juli– Desember 2018)
4. Tahap Reward dan Punishment Asosiasi dan Pengembang (Desember)Â Â
Dirut Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) PPDPP Budi Hartono mengatakan PPDPP juga telah memiliki Sistem Layanan e-FLPP yang merupakan sistem layanan verifikasi terhadap data calon debitur FLPP yang diajukan oleh Bank Pelaksana.Â
Sistem ini mampu meminimalisir human eror dalam pemasukan data dan mempercepat layanan dari yang sebelumnya 5 hari kerja menjadi 3 hari kerja. Dengan sistem ini, 5.000 data dapat diverifikasi dalam waktu lebih kurang satu jam, sehingga mampu mempercepat pelayanan pencairan dana FLPP kepada MBR.