Simak Apa Saja Jenis Kendaraan yang Dibebaskan dari Pajak Tahunan

Photo Author
- Selasa, 16 Januari 2024 | 16:55 WIB
Kendaraan di jalan raya Kota Jakarta. (Foto : pixabay/sopan-sopian)
Kendaraan di jalan raya Kota Jakarta. (Foto : pixabay/sopan-sopian)

Krjogja.com - Pemprov DKI Jakarta membuat aturan baru tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan tersebut sudah dibuat sejak 5 Januari 2024. Namun khusus kebijakan soal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), akan diberlakukan pada Januari 2025.

Di dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa objek PKB merupakan kepemilikan atau penguasaan atas kendaraan bermotor.

Baca Juga: Pengajian Gus Iqdam Akan dihadiri Happy Asmara dan Denny Caknan

Kendaraan bermotor tersebut merupakan kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terdapat lima jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB yaitu kepemilikan atau penguasaan atas:

a. Kereta api

b. Kendaraan Bermotor berbasis Energi Terbarukan

c. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara

d. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerinta

e. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

Kebijakan tersebut juga mengatur tarif PKB terbaru. Bagi kendaraan kedua dan seterusnya tetap dikenakan tarif progresif. Bahkan ada kenaikan pajak progresif untuk kendaraan kedua sampai kelima.

Baca Juga: Ari Maring Akui Sudah Curhat ke Pelatih Soal Buang Peluang PSIM, Siap Maksimal Lawan Persiraja

Tertuang dalam Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif PKB khusus kendaraan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen dari aturan sebelumnya. Sementara itu, untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan sebesar 6 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jadwal Puasa Rajab 2025-2026 dan Bacaan Niatnya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 18:40 WIB

Mengumpat Bisa Bikin Tubuh Makin Pede?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:40 WIB
X