a. 2% untuk kepemilikan atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
b. 3% untuk kepemilikan atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
c. 4% untuk kepemilikan atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
d. 5% untuk kepemilikan atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
e. 6% untuk kepemilikan atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat yang sama.
Pajak Kendaraan Bermotor terhitung sejak Wajib Pajak diakui secara sah jika memiliki atau menguasai kendaraan bermotor.
Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk 12 bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran kendaraan bermotor. (*)