Simak Apa Saja Jenis Kendaraan yang Dibebaskan dari Pajak Tahunan

Photo Author
- Selasa, 16 Januari 2024 | 16:55 WIB
Kendaraan di jalan raya Kota Jakarta. (Foto : pixabay/sopan-sopian)
Kendaraan di jalan raya Kota Jakarta. (Foto : pixabay/sopan-sopian)

a. 2% untuk kepemilikan atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

b. 3% untuk kepemilikan atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;

c. 4% untuk kepemilikan atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;

d. 5% untuk kepemilikan atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan

e. 6% untuk kepemilikan atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat yang sama.

Pajak Kendaraan Bermotor terhitung sejak Wajib Pajak diakui secara sah jika memiliki atau menguasai kendaraan bermotor.

Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk 12 bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran kendaraan bermotor. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jadwal Puasa Rajab 2025-2026 dan Bacaan Niatnya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 18:40 WIB

Mengumpat Bisa Bikin Tubuh Makin Pede?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:40 WIB
X