MEMASUKI bulan Ramadhan, umat Muslim diwajibkan menunaikan ibadah puasa termasuk membayar zakat fitrah menjelang Idul Fitri. Zakat fitrah merupakan bentuk penyucian diri dan harta setelah menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
Memahami perhitungan zakat fitrah dengan benar menjadi sangat penting agar ibadah yang kita lakukan sah dan sesuai dengan syariat Islam. Kesalahan dalam perhitungan dapat mengakibatkan kewajiban zakat fitrah menjadi tidak sempurna atau bahkan batal.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, merdeka maupun hamba sahaya, pada setiap akhir bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Baca Juga: Akademisi UGM Beri Pesan Presiden Prabowo, Perketat Kabinet dan Sudahi Politik Balas Budi
Dalil yang menjadi dasar hukum zakat fitrah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Umar ra., bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum atas setiap hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa dari kalangan Muslim.
Zakat fitrah memiliki hikmah yang sangat besar, di antaranya adalah sebagai penyucian diri dari segala perkataan dan perbuatan yang sia-sia selama menjalankan ibadah puasa, serta sebagai bentuk kepedulian sosial untuk membantu kaum dhuafa agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh kegembiraan.
Besaran Zakat Fitrah
Setiap Muslim yang memenuhi syarat wajib membayar zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras, gandum, kurma, atau makanan pokok lainnya yang setara dengan itu.
Baca Juga: Pantang icip masakan sebelum disajikan, Warga Demangan adakan Sadranan
Jenis bahan makanan yang digunakan untuk membayar zakat fitrah disesuaikan dengan makanan pokok yang umum dikonsumsi di daerah tersebut. Di Indonesia, beras merupakan makanan pokok yang paling umum, sehingga zakat fitrah biasanya dibayarkan dengan beras.
Ukuran 2,5 kg atau 3,5 liter ini berdasarkan pada satu sha' yang disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW. Satu sha' merupakan ukuran takaran pada masa Rasulullah SAW yang setara dengan sekitar 2,5 kg hingga 3 kg beras atau gandum.
Meskipun demikian, besaran zakat fitrah dapat berbeda-beda di setiap negara atau daerah, tergantung pada harga beras atau makanan pokok setempat. Oleh karena itu, disarankan untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga atau organisasi zakat resmi di daerah Anda.
Baca Juga: Kemenag Perkenalkan Buku Paket Manasik Haji 2025: Fokus pada Istithaah Kesehatan dan Fikih Taysir
Perhitungan Zakat Fitrah Jika Dibayarkan dengan Uang
Dalam kondisi tertentu, membayar zakat fitrah dengan uang diperbolehkan menurut pandangan sebagian ulama. Hal ini dilakukan untuk memudahkan dalam proses pembayaran dan pendistribusian zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya.