Cara menghitung zakat fitrah jika dibayarkan dengan uang adalah dengan mengonversikan nilai beras atau makanan pokok setempat ke dalam nominal rupiah. Caranya, Anda harus mengetahui terlebih dahulu harga beras atau makanan pokok per kilogram di daerah Anda.
Misalnya, harga beras per kilogram di daerah Anda adalah Rp12.000,-. Maka, perhitungan zakat fitrah dalam bentuk uang adalah sebagai berikut:
Zakat fitrah = 2,5 kg x Rp12.000,-
= Rp30.000,-
Jadi, setiap jiwa yang wajib membayar zakat fitrah harus mengeluarkan uang sebesar Rp30.000,-. Jumlah ini berlaku per jiwa, sehingga jika Anda memiliki tanggungan 4 orang dalam keluarga, maka total zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp120.000,-. (*)