Krjogja.com – Alat peraga kampanye, seperti spanduk, reklame, dan umbul-umbul, memiliki peran penting dalam menyosialisasikan pemilu. Namun, perlu diperhatikan tempat dan aturan pemasangannya.
Penempatan alat peraga kampanye harus dilakukan dengan penuh pertimbangan dan tidak sembarangan. Tim kampanye memiliki tanggung jawab untuk menjaga estetika keindahan tata kota serta memastikan ketertiban umum tetap terjaga selama periode kampanye.
Hal ini mencakup pemilihan lokasi yang sesuai dan mematuhi aturan yang berlaku agar kampanye dapat berlangsung harmonis tanpa mengganggu keindahan lingkungan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Gus Iqdam Sebut Ada 5 Jenis Kegelapan Dunia, Begini Amalan untuk Tidak Terjerumus
Upaya ini penting untuk menciptakan atmosfer kampanye yang positif dan menghormati nilai-nilai sosial yang berlaku di masyarakat.
Aturan terkait alat peraga kampanye dapat diacu pada PKPU Nomor 28 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur khususnya terkait Pemilu 2024.
Definisi alat peraga kampanye, sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan tersebut, mencakup berbagai bentuk benda atau ekspresi lainnya yang mengandung visi, misi, program, atau informasi dari peserta Pemilu.
Pemasangan alat peraga kampanye bertujuan untuk mengajak serta memberikan informasi kepada masyarakat agar memilih peserta Pemilu tertentu. Dengan demikian, alat peraga kampanye menjadi sarana komunikasi yang strategis.
Pasal 34 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 secara spesifik merinci beberapa bentuk alat peraga kampanye yang diakui, antara lain, reklame, spanduk, dan umbul-umbul.
Baca Juga: Biografi Sri Mulyani Mentri Keuangan dan Segudang Prestasinya
Ketentuan ini mengatur tata cara penggunaan dan pemasangan alat peraga kampanye agar sesuai dengan aturan yang berlaku dalam konteks pelaksanaan Pemilu 2024.
Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Pasal 70, terdapat sejumlah tempat yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye.
Larangan ini mencakup:
Tempat ibadah.