Iseng Kirim Ancaman Bom, Pengamen di Kudus Diamankan

Photo Author
- Sabtu, 8 Juli 2023 | 18:15 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

SEMARANG - Seorang pengamen di tangkap tim gabungan Polres Kudus dan Jatanras Dit Reskrim Polda Jateng. Sang pengamen WU (29) warga Jekulo, Kudus ditangkap gara gara lewat pesan WA mengancam akan mengebom Mapolres Kudus. 

 

Namun, setelah dibekuk dan digelandang Mapolda Jateng, jalan Pahlawan Semarang, WU mengaku ulahnya pada  Jumat(7/7) pagi hanyalah iseng. Walau, mengaku hanya main main, tidak membuat polisi sepenuhnya percaya." Orang bersangkutan mengaku ulahnya hanya iseng. Polisi sepenuhnya tidak percaya dan sampai sekarang masih mendalami motif pelaku,," jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Sabtu(8/7). 

 

Sementara ulah WU bermula ia pada Jumat(7/7) pagi dalam perjalanan naik angkutan umum bermaksud, seperti biasa mengamen di Semarang mengirim pesan lewat WA ke sentra pelayanan kepolisian  terpadu(SPKT) Polres Kudus. Inti pesan mengabarkan ada pencurian di Indomaret. 

 

Namun, dalam pesan pertama mengabarkan kabar bohong tentang pencurian, sepertinya WU kurang puas. Yang kemudian, ia kembali mengetik pesan WA ditujukan ke tempat sama. Kali ini, pesan tidak tanggung tanggung akan mengebom Mapolres Kudus. Selain itu, pelaku juga menyampaikan pesan kalau ia akan datang ke Mapolres Kudus. 

 

Oleh Polres Kudus ancaman bom itu dianggap serius. Polres Kudus dalam penanganan kasus ini menghubungi Polda Jateng . Yang akhirnya, WU penyebar isue bom digulung. 

 

Lebih lanjut Kabid Humas menyebutkan ulah WU sudah dianggap perbuatan teror karena sudah menimbulkan keresahan dan ketakutan .

 

" Mengancam seperti lewat SMS juga tetap saja dianggap perbuatan teror karena sudah menimbulkan keresahan dan ketakutan meluas," tegasnya.

 

Kombes Pol M Iqbal menghimbau kepada masyarakat untuk  tidak coba coba iseng mengirim ancaman bom atau bahan peledak . Sebab  penyelidik keamanan siber Polri terus mengawasi kegiatan terkait teror. Perbuatan tersebut adalah termasuk pidana  yang telah di atur dalam UU terorisme  

 

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2002 tentang Tidak Pidana Pemberantasan Terorisme yang telah ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, persoalan ancaman teror juga diatur.

 

Seperti disebutkan dalam Pasal 6 peraturan perundangan tersebut, seseorang dapat dipidana dengan pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun jika dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, dan seterusnya.(Cry) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X