Krjogja.com - PATI - Jajaran Polresta Pati melakukan bongkar sebuah makam di desa Ngemplak Kidul kecamatan Margoyoso, Senin (15/05/2023). Langkah polisi tersebut guna mengungkap dugaan korban meninggal, Amelia Damayanti (23) akibat kekerasan dalam rumahtangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, M (25).
Korban Amelia Damayanti sudah dikarunia tiga putra. Dan pada saat dianiaya suaminya, dikabarkan korban tengah mengandung dua bulan. "Kasus ini langsung ditangani tim Polresta Pati" kata Kapolsek Margoyoso, AKP Joko Triyanto SSOs MH.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, pembongkaran makam berawal dari kecurigaan warga Ngemplak Kidul. Mereka tidak percaya jika korban meninggal dunia Amelia Damayanti akibat kecelakaan lalulintas saat membonceng speda motor suaminya.
Hal ini ditandai luka tubuh. Pada tubuh korban terdapat beberapa luka, namun pada M tidak didapatkan sedikitpun luka akibat kecelakaan.
Sumber lain yang dihubungi menyatakan, pasutri S dan Amelia Damayanti warga Rt 01 Rw desa Ngemplak Kidul kecamatan Margoyoso, Minggu malam, berboncengan speda motor untuk beli barang kebutuhan anaknya.
Namun ditengah perjalanan, pasutri tersebut terjadi cekcok. Kemudian M menghentikan speda motor di dekat lapangan sepakbola desa Soneyan.
Ternyata adu mulut semakin besar, dan tiba-tiba M menganiaya istrinya. Sebelum jatuh pingsan, korban Amelia Damayanti sempat beberapa kali berteriak minta tolong.
M lalu membawa tubuh istrinya ke rumah orangtuanya di dukuh Clangap desa Soneyan. Kemudian ke RSI Pati. Namun nyawa korban tidak bisa ditolong. Polisi langsung menangkap M. Dan menahan tersangka di Mapolresta Pati. (Cuk)