Krjogja.com - GROBOGAN - DPRD Grobogan mulai membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda tersebut merupakan usulan bupati terkait dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Tujuh fraksi yang ada, yakni Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, PPP, Hanura, Karya Sejahtera, dan Fraksi Demokrat Amanat Berkarya sudah mulai menyusun pemandangan umum atas raperda tersebut. Rencana pemandangan umum tujuh fraksi tersebut akan disampaikan pada rapat paripurna DPRD, Rabu (12/04/2023) mendatang.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna ke-8 DPRD Rabu pekan lalu, Bupati Grobogan yang diwakili Wabup dr Bambang Pujiyanto MKes menjelaskan, sebagai daerah otonom, Pemkab Grobogan memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di daerah, sehingga diperlukan biaya yang salah satunya bersumber dari PAD berupa pajak dan retribusi daerah.
“Pengaturan mengenai pajak dan retribusi daerah yang berlaku saat ini, harus disesuaikan seiring dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Sebab melalui undang-undang tersebut, dilakukan restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” terangnya.
[crosslink_1]
Selain itu, untuk penyederhanaan regulasi, dalam undang-undang tersebut juga memerintahkan pengaturan mengenai pajak dan retribusi daerah cukup diatur dalam satu Perda saja. Inilah yang kemudian menjadi alasan perlunya disusun kembali Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru.
“Dalam raperda tersebut, selain jenis pajak dan retribusi daerah yang akan dipungut, juga mengatur ketentuan mengenai subjek dan wajib pajak, subjek dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi daerah. Juga mengenai tata cara pemungutan, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak dan retribusi, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana,” terang Wabup. (Mas)