Krjogja.com - SEMARANG - Lima orang begal bersenjata pistol rakitan harus menginap dan mendekam di sel tahahan Mapolda Jateng, Kamis (9/3). Niat istirahat sejenak di Bandungan usai beraksi merampas mobil taksi online dan membuang sopirnya di Boyolali urung terlaksana karena keburu disergap tim gabungan Polres Boyolali dan Resmob Dit Reskrim Polda Jateng.
Keempat pelaku adalah Rio (30), Andi (30), Hari Saputra(29) dan Redah(28) berasal Lampung Tengah. Pelaku ainnya adalah Widarto (43) asak Pater, desa Tulung, Klaten. Ia berperan sebagai juru gambar atau penunjuk jalan.Penyidik juga menyita diantaranya dua mobil, sepucuk pistol rakitan beserta tiga butir peluru, borgol beserta lakban.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan ulah komplotan begal bersenjata pistol rakitan itu cukup meresahkan masyarakat. Apalagi mereka kepada korban tidak segan segan melakukan tindakan sadis. Bahkan, seperti nasib sopir taksi di Boyolali dalam keadaan tidak berdaya tangan diborgol, mulut dan mata dilakban lalu dibuang di sembarang tempat.
[crosslink_1]
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan terungkapnya ulah Widarto Cs yang sudah malang melintang bermula dari laporan salah seorang korban sopir taksi on line bernama Agus Dwi Laksono(28). Komplotan pelaku berlagak memboking sebelum dibuang dibawah todongan pistol diborgol dan mulut serta bagian mata dilakban.
Menurut Dir Reskrimum korban pada Selasa (28/2) malam sekitar pukul 20.00 mendapat order penjemputan penumpang dari SPBU Plesungan Surakarta menuju ke Mall Solo Square. Setelah sampai di titik penjemputan, penumpang yang naik ke mobil 3 orang laki-laki. Mereka langsung meminta korban untuk berjalan.
"Mobil baru berjalan sekitar lima menit tiba-tiba korban ditodong dengan menggunakan senpi oleh salah satu pelaku dan meminta korban untuk menyerahkan mobil diikuti dengan pemasangan borgol dan lakban pada mulut dan mata korban," ungkap Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.
Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menceritakan korban sempat dipindahkan ke mobil pelaku dan diajak berkeliling naselama kurang lebih 1 jam. Akhirnya korban dibuang di jalan Cendrawasih dukuh Sindon, Ngemplak, Boyolali.
Korban yang sempat ditolongg warga melaporkan ke Polsek Ngemplak danPolres Boyolali guna proses hukum lebih.
Berdasarkan laporan korban, petugas dari tim Resmob Polres Boyolali melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan hasilnya mendapatkan informasi mengenai kelompok pelaku dan selanjutnya melakukan pengejaran pada pelaku yang sudah di luar kota. Para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Cry)