Gagal Menginap di Hotel, Kawanan Begal 'Istirahat' di Mapolda Jateng

- Jumat, 10 Maret 2023 | 03:13 WIB
Lima Begal Berpistol Gagal Istirahat Di Hotel Keburu ditagkap tim gabungan (Sukaryono)
Lima Begal Berpistol Gagal Istirahat Di Hotel Keburu ditagkap tim gabungan (Sukaryono)

Krjogja.com - SEMARANG - Lima orang begal bersenjata pistol rakitan harus menginap dan mendekam di sel tahahan Mapolda Jateng, Kamis (9/3). Niat istirahat sejenak di Bandungan usai beraksi merampas mobil taksi online dan membuang sopirnya di Boyolali urung terlaksana karena keburu disergap tim gabungan Polres Boyolali dan Resmob Dit Reskrim Polda Jateng.


Keempat pelaku adalah Rio (30), Andi (30), Hari Saputra(29) dan Redah(28) berasal Lampung Tengah. Pelaku ainnya adalah Widarto (43) asak Pater, desa Tulung, Klaten. Ia berperan sebagai juru gambar atau penunjuk jalan.Penyidik juga menyita diantaranya dua mobil, sepucuk pistol rakitan beserta tiga butir peluru, borgol beserta lakban.


Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan ulah komplotan begal bersenjata pistol rakitan itu cukup meresahkan masyarakat. Apalagi mereka kepada korban tidak segan segan melakukan tindakan sadis. Bahkan, seperti nasib sopir taksi di Boyolali dalam keadaan tidak berdaya tangan diborgol, mulut dan mata dilakban lalu dibuang di sembarang tempat.


[crosslink_1]


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan terungkapnya ulah Widarto Cs yang sudah malang melintang bermula dari laporan salah seorang korban sopir taksi on line bernama Agus Dwi Laksono(28). Komplotan pelaku berlagak memboking sebelum dibuang dibawah todongan pistol diborgol dan mulut serta bagian mata dilakban.


Menurut Dir Reskrimum korban pada Selasa (28/2) malam sekitar pukul 20.00 mendapat order penjemputan penumpang dari SPBU Plesungan Surakarta menuju ke Mall Solo Square. Setelah sampai di titik penjemputan, penumpang yang naik ke mobil 3 orang laki-laki. Mereka langsung meminta korban untuk berjalan.


"Mobil baru berjalan sekitar lima menit tiba-tiba korban ditodong dengan menggunakan senpi oleh salah satu pelaku dan meminta korban untuk menyerahkan mobil diikuti dengan pemasangan borgol dan lakban pada mulut dan mata korban," ungkap Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.



Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menceritakan korban sempat dipindahkan ke mobil pelaku dan diajak berkeliling naselama kurang lebih 1 jam. Akhirnya korban dibuang di jalan Cendrawasih dukuh Sindon, Ngemplak, Boyolali.
Korban yang sempat ditolongg warga melaporkan ke Polsek Ngemplak danPolres Boyolali guna proses hukum lebih.


Berdasarkan laporan korban, petugas dari tim Resmob Polres Boyolali melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan hasilnya mendapatkan informasi mengenai kelompok pelaku dan selanjutnya melakukan pengejaran pada pelaku yang sudah di luar kota. Para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Cry)

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Terkini

Polres Salatiga Kumpulkan Darah 65 Kantong

Senin, 2 Oktober 2023 | 16:55 WIB

Unissula Perluas Kerjasama dengan Jasa Raharja

Sabtu, 30 September 2023 | 22:15 WIB

Tim Polines Bantu Kembangkan Serat Rami di Wonosobo

Sabtu, 30 September 2023 | 20:15 WIB

Cegah Campak dan HPV Puskemas Bonang II Optimalkan BIAS

Sabtu, 30 September 2023 | 01:30 WIB

Milad KAHMI di Salatiga, Bahas Dinamika Politik 2024

Kamis, 28 September 2023 | 16:30 WIB

Eradikasi Frambusia Kabupaten Demak Gandeng Lintas Sektor

Selasa, 26 September 2023 | 20:30 WIB

Uitzet Kunci Pembangunan Fisik Sesuai Rancangan

Selasa, 26 September 2023 | 18:30 WIB
X