Krjogja.com - GROBOGAN – Raperda Grobogan tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren, diputuskan menjadi Perda. Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-3 tahun 2023 DPRD dipimpin Ketua DPRD Agus Siswanto SSos MAP, Rabu pekan lalu. Rapat dihadiri Bupati Hj Sri Sumarni SH MM, para anggota Forkopimda, Ketua PN Purwodadi, Ketua PA Purwodadi, Sekda beserta para Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Kepala Bagian Setda, para Camat, dan para Direktur BUMD setempat.
Sebelum diputuskan menjadi Perda, juru bicara Pansus XI Suranto SPd MPsi melaporkan, bahwa Raperda tersebut pembahasannya telah dilaksanakan dalam beberapa tahapan. Hasil dari pembahasan disampaikan kepada Gubernur Jateng untuk dilakukan fasilitasi. Hasil fasilitasi kemudian ditindaklanjuti dengan Rapat Kerja Pansus XI untuk menyempurnakan dengan mengundang pimpinan dan anggota Bapemperda, OPD terkait, Kepala Kemenang, dan Tim Penyusun Raperda Inisiatif DPRD, serta Tim Kememkumham Jateng.
“Dengan telah disempurnakan dan disetujuinya Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren oleh Pansus XI, dan tujuh fraksi yang ada telah menerima dan menyetujui, diharapkan agar rapat paripurna dapat menerima dan menyetujui raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Perda,” harap Suranto.
Dalam sambutannya, Bupati Sri Sumarni menegaskan, dirinya juga menyetujui untuk memproses lebih lanjut raperda tersebut dengan menetapkan dan mengundangkannya menjadi Peraturan Daerah. Dikatakan, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa perlu dilakukan pembangunan di sektor pendidikan secara berkelanjutan. Baik itu melalui sekolah yang bersifat umum, maupun pendidikan keagamaan seperti pesantren.
“Beragam jenis pendidikan tersebut, memberikan pilihan kepada peserta didik untuk menentukan pendidikan yang sesuai dengan minat dan bakat, sehingga potensi diri dapat tergali secara optimal,” ujarnya. (Mas)