Setelah Ditutup-tutupi, Polres Brebes Bongkar Kasus Pencabulan Gadis Remaja

Photo Author
- Rabu, 18 Januari 2023 | 14:02 WIB
Para tersangka pelaku pencabulam diperiksa anggota Polwan Polres Brebes. (Foto/Bid Humas Polres Brebes)
Para tersangka pelaku pencabulam diperiksa anggota Polwan Polres Brebes. (Foto/Bid Humas Polres Brebes)

Krjogja.com - SEMARANG - Kasus cabul menimpa gadis remaja K (14) melibatkan enam lelaki, lima diantaranya di bawah umur terjadi di Brebes. Meski telah ditutup-tutupi, namun akhirnya terkuak juga.


Polres Brebes yang semula mendengarkan kasus itu lewat medsos, akhirnya meindaklanjuti dengan mengamankan para pelaku. Penangkapan keenam tersangka itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.


"Ya benar para tersangka telah ditangkap dan sekarang diamankan Polres Brebes untuk penguaitan lebih lanjut", ungkap Iqbal kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).


Menurut Kabid Humas, khusus kasus menimpa wanita dan anak anak menjadi perhatian serius pimpinan untuk ditindak lanjuti sesuai jalur hukum. Adapun kasus yang cukup memprihatinkan menimpa gadis remaja K, terjadi Selasa malam 27 Desember 2022, memang tidak sampai di meja kantor polisi.


Baca Juga


Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap Hingga Tewas, Mahasiswi Asal Bima Ditangkap Polisi


10 Gudeg Legendaris di Jogja untuk Nostalgia


Kasus ini melibatkan lima pelajar dan satu lagi tertua Al berusia 19 tahun diselesaikan lewat mediasi oleh sejumlah orang yang mengaku LSM bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat tanpa melibatkan polisi. Walau, kasus ini telah ditutupi, namun akhirnya mencuat juga hingga terendus aparat Polres Brebes.


Dengan adanya peristiwa tersebut, petugas Satreskrim Polres Brebes melakukan upaya penyelidikan, dengan mendatangi korban K serta keluarganya serta meminta keterangan beberapa orang saksi. Sementara korban oleh keluarganya diungsikan di Bogor.


Dari hasil penyelidikan itu setelah mendapat bukti yang kuat, lalu pada Selasa (17/1/2023) dilakukan penangkapan terhadap para tersangka. Sebagian besar diantara mereka ditangkap di rumah masing masing.


Mereka dijerat pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.(Cry)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X