Bawa Sabu, BNN Jateng Ciduk Pasangan Kekasih

Photo Author
- Kamis, 27 Juli 2023 | 20:07 WIB
Para pengedar sabu dan ganja yang dibekuk BNNP Jateng. (Foto : Sukaryono)
Para pengedar sabu dan ganja yang dibekuk BNNP Jateng. (Foto : Sukaryono)

Krjogja.com - SEMARANG - BNNP Jateng telah berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dalam waktu dan tempat terpisah. Yakni, dua kasus di Blora dan sisanya di Semarang dengan mengamankan lima tersangka, satu diantaranya wanita dan menyita barang bukti 101 gram sabu dan 1,2 kg ganja kering.


Hal itu diungkapkan Kabid Pemberantasan Dan Intelijen BNNPJateng Kombes Pol Arief pada acara pemusnahan barang bukti, Kamis(27/7) di halaman kantor BNNP Jateng, jalan Madukoro Semarang . Acara pemusnanahan juga dihadiri Dir Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar dan dari pihak kejaksaan, Balai POM maupun Bea Cukai.


Kombes Pol Arief menjelaskan khusus kasus sabu di Blora melibatkan sepasang kekasih. Selain, kedua tersangka Doni(39) asal Gresik dan pacarnya Lusi(39) warga Cepu Blora, juga disita 101 gram sabu yang semula disembunyikan di bawah jok mobil Honda Jazz merah W 1302 OZ. Penangkapan terhadap sepasang kekasih pada Minggu(8/7) dini hari sekitar pukul 00.15 di dekat jembatan Ketapang Cepu, Blora berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada pengiriman sabu dari Jatim ke Blora lewat kurir dengan mobil pribadi.


Informasi itu tidak disia siakan BNNP Jateng berkantor di jalan Madukoro Semarang. Dari informasi itu sepasang kekasih bermobil Honda Jazz merah W 1302 OZ dari Jatim yang dicurigai membawa barang haram sabu seberat 101 gram akhirnya dibekuk setelah mobil lewat sekitar Jembatan Ketapang Cepu. Kemudian, pada 17 Juli lalu, Tim BNNP Jateng kembali membongkar peredaran narkoba jenis ganja. Tim BNNP Jateng selain
menangkap MCPH(21) , juga menyita paket ganja seberst 1,1 kilogram.


Menurut Arief terungkapnya ulah MCPH bermula dari kecurigaan pengiriman paket lewat jasa pengiriman paket di jalan Randublatung-Doplang, Klatak,, Kecamatan Jati, Blora. Yang mengambil paket Ny EN . Dan, Ny En mengambil.paket atas permintaan anaknya, MCPH yang berada di Deli Serdang Sumatera Utara. Ny En mengaku disuruh anaknya menga. Bil paket dan menyimpan di rumah.


Petugas BNNP Jawa Tengah atas pengakuan Ny En lalu berkoordinasi dengan BNN Sumatera Utara mencari MCPH di Deli Serdang.Tersangka berhasil ditangkap pada Selasa 18 Juli 2023 pukul 14.30 di jalan Gembira 2 Deli Serdang. Tersangka mengirimkan paket narkotika menulis berisi Sparepart Vespa. Ini menghindari kecurigaan pethas ekspedisi. Namun, niat jahatnya itu terbongkar.


Tersangka mengaku sudah 4 kali mengirim paket serupa dan rencananya ganja tersebut akan diedarkan diwilayaj Jati, Randublatung, Cepu, Blora dan sekitarnya. Sebelumnya, BNNP bersama Tim Kantor Pelayanan Pratama Bea Cukai (KPPBC) Tipe A Semarang juga membongkar peredaran ganja di Semarang. Tim gabungan selain meringkus dua tersangka ATB(31) warga jalan Diponegoro Semarang dan HP((35) warga Truntum Tlogosari Semarang, juga menyita ganja seberat 105 gram.


Sementara sebagian besar barang bukti baik sabu maupun ganja sesuai persetujuan pihak pengadilan dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin khusus di atas mobil. (Cry)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X