Terkait Sorotan Bantuan untuk Kader Partai, Baznas Jateng: Sesuai Syar'i dan Regulasi

Photo Author
- Selasa, 3 Januari 2023 | 21:20 WIB
KH Dr Achmad Darodji MSi (tengah), didampingi KH Muhyiddin dan KH Fadholan. (Foto: Chandra AN)
KH Dr Achmad Darodji MSi (tengah), didampingi KH Muhyiddin dan KH Fadholan. (Foto: Chandra AN)

Krjogja.com - SEMARANG - Sororan publik yang menyoal Bantuan Rehab Rumah Baznas untuk Kader PDI Perjuangan di Wonosobo yang diserahkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, ditanggapi Ketua Baznas Provinsi Jawa Tengah KH Dr Achmad Darodji MSi, Senin (2/1/2023).


Ketua Baznas Propinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa bantuan tersebut bersifat umum, siapa saja berhak menerima adalkan sesuai dengan ketentuan yang menjadi persyaratan penerima.


"Pertama adalah Syar'i sudah sesuai. Jadi siapa yang dimaksud penerima apakah fakir atau miskin sudah sesuai, Kedua adalah Regulasi dan Ketiga adalah NKRI. Ketiga ini maksudnya termasuk tidak digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan membahayakan kedaulatan NKRI. Jadu sekali lagi, kami dalam hal memberi tidak mempertimbangkan itu partai atau tidak. Mereka tidak mampu maka kami beri. Dan daftar-daftar mereka yang mengajukan bukan kami yang mencari, tetapi melalui Dinas Perkim. Mereka lah yang tahu siapa-siapanya, dari nama, alamat dan latar belakangnya. Jadi sekali lagi bahwa terkait yang di Wonosobo, semuanya adalah permintaan yabg diajukan Perkim," ungkap KR Dr Achmad Darodji MSi.


Menurutnya sudah banyak bantuan rehab rumah diberikan kepada masyarakat dan tentu bila diteliti pasti ada diantara mereka kader-kader partai dan tidak hanya PDI P saja. Namun sekali lagi ditandaskan oleh Achnad Darodji bahwa bantuan Baznas tidak melihat 'itu' (latar belakang politik).


Achmad Darodji menyadari bahwa ini audah memasuki tahun politik, jadi apapun bisa menjadi sensitif. Karena kebetulan yang menyerahkan, Ganjar Pranowo adalah sosok yang digadang-gadang nyapres.


"Tentu ini pun akan jadi masukan bagi kami untuk melakukan evaluasi. Tidak ada yang salah dalam penyaluran bantuan rehab rumah tersebut. Semua sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Achmad Darodji di Gedung Baznas Provinsi Jateng, didampingi pengurus antara lain KH Zein Yusuf, KH Rozikan dan KH Solahudin. (Cha)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X