Tiga Tersangka Korupsi Kredit Bank Salatiga Ditahan

Photo Author
- Jumat, 16 Desember 2022 | 01:50 WIB
Salah satu tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit Perumda BPR Bank Salatiga menjalani pemeriksaan Kesehatan sebelum Dilakukan Penahanan.  (Istimewa)
Salah satu tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit Perumda BPR Bank Salatiga menjalani pemeriksaan Kesehatan sebelum Dilakukan Penahanan. (Istimewa)

Krjogja.com - SALATIGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif di Perumda BPR Bank Salatiga pada tahun 2011, 2012, 2013 dan 2017.


Penahanan dilakukan Kejari, Kamis (15/12/2022) dengan tersangka masing-masing berinisial IRD, SSW, dan RDB. Ketiganya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Salatiga terhitung 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.
Kerugian negara pada kredit fiktif ini ditaksir sebesar Rp 830,135.000 juta.



Kajari Salatiga Herwin Ardiono, Kamis (15/12/2022) mengatakan, kasus ini berawal ketika Perumda BPR Salatiga pada 2011, 2012, 2013 dan 2017 mencairkan kredit kepada 35 nama debitur yang merupakan pegawai salah satu perusahaan.


Pada perkembangannya pembayaran angsuran atas kredit tersebut macet sehingga dilakukan penagihan atau konfirmasi langsung ke debitur yang namanya tercatat pada formulir pengajuan kredit di Bank Salatiga.


“Setelah dilakukan penagihan (konfirmasi)kepada debitur diperoleh informasi adanya pencairan dan pembayaran kredit yang tidak sesuai dengan syarat ketentuan dan SOP penyaluran kredit di Perumda BPR Salatiga dan merugikan keuangan daerah (Perumda BPR Salatiga),” tandas Herwin Ardiono.


Ketiga tersangka telah memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (primair) dan Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Subsider). (Sus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X