Residivis Pencurian di Rest Area Jalan Tol Ditangkap

Photo Author
- Jumat, 25 November 2022 | 20:37 WIB
Residivis Pencurian di Rest Area Jalan Tol Ditangkap
Residivis Pencurian di Rest Area Jalan Tol Ditangkap

Krjogja.com - SEMARANG - Petugas Polres Semarang berhasil menangkap pencuri spesialis di rest area jalan tol Semarang-Solo yang masuk wilayah Kabupaten Semarang. Gerak cepat polisi ini merupakan langkah untuk menanggapi laporan pencurian seorang pengunjung Rest area KM 429 tol Semarang-Solo.


Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA didampingi Wakapolres Kompol Sigit Ari Wibowo mengatakan Polres Semarang berhasil mengamankan satu dari empat tersangka komplotan spesialis pencurian barang di dalam mobil yang istirahat di rest area jalan tol.


Pencurian ini terjadi dan menimpa seorang warga Bangka Belitung bernama Arik (44) yang istirahat bersama keluarga di Rest area KM 429 tol Ungaran. Korban hendak ke arah Solo dan pencurian terjadi pada tanggal 9 November 2022 lalu sekitar pukul 02.00 WIB saat korban dan keluarga beristirahat di rest area.


"Modus dari para tersangka adalah membuka paksa jendela mobil yang terbuka sedikit, lalu mengambil barang yang ada di dalam mobil. Dan dari aksinya di rest area KM 429, tersangka berhasil membawa lari uang tunai Rp 14.000.000. Perhiasan, Hp dan BPKB kendaraan milik korban yang disimpan dalam tas," tandas Yovan Fatika.


Petugas menangkap seorang pelaku berdasarkan CCTV di lokasi. "Kami menangkap salah satu anggota komplotan spesialis pencurian ini. Tersangka Y ditangkap di daerah Cilegon Banten," katanya.


Dari pengembangan dan pemeriksaan ada 3 dari 4 pelaku pencurian tersebut pada hari yang sama (22 November 2022) sudah diamankan Polres Boyolali, dengan modus operandi yang sama dan beraksi di rest area jalan tol di wilayah Boyolali.


"Saat ini ke 3 tersangka lain diamankan Polres Boyolali dengan kasus yang sama di wilayah Boyolali, dan komplotan residivis ini sebenarnya adalah komplotan copet yang sering beraksi di pelabuhan merak Bakauheni," kata kapolres.


Atas perbuatannya tersebut, tersangka pencurian akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (Sus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X