Polda Jateng Panen 147.380 knalpot Bronk

Photo Author
- Senin, 19 September 2022 | 17:06 WIB
Barang bukti knalpot Brong hasil sitaan ekssatwil Kedu. (
Barang bukti knalpot Brong hasil sitaan ekssatwil Kedu. (

Krjogja.com - SEMARANG - Awas pengendara motor dengan knalpot bronk atau lebih beken disebut knalpot kimpul. Polisi bagi pelanggar tidak segan segan menyuruh knalpot bronk yang suaranya memekakkan telinga untuk diganti knalpot standar, tetapi juga mengandangkan motornya.


Tindakan tegas terkait knalpot bronk disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi pada jumpa pers pada puncak peringatan hari ulang tahun Korps Lalu Lintas ke 67,tahun 2022 tingkat Polda Jateng, Senin(19/9) di halaman kantor Ditlantas Polda Jateng, jalan Pahlawan Semarang.


Kapolda yang didampingi Dir Lantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho menyebutkan selama tahun ini dalam periode Januari hingga Agustus 2022, Polda Jateng dan jajaran telah menyita 147.380 buah knalpot bronk. Padahal knalpot bronk tidak saja mengganggu pengguna jasa jalan lain karena suaranya memekakkan telingan, tetapi juga melanggar tata tertib berlalu lintas sesuai pasal 285 ayat (1) UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan dapat dikenai kurungan paling lama satu (1) tahun.


Sementara barang bukti knalpot bronk dari setiap ekssatwil, semua mencapai 147.380 sebelum dimusnahkan dengan cara dirajang pakai mesin pemotong ditunjukkan di arena acara HUT Korp Lalu Lintas di Mapolda.


"Kami eks Satwil Kedu meliputi Polresta dan Polres Magelang, Purworejo, Kebumen, Wonosobo, Temanggung dan Banjarnegara telah menyita tidak kurang 5600 knalpot bronk. Penindakan terus dilakukan dan tiap hari menyita antara 20-30 knalpot bronk", ungkap Kasat Lantas Polresta Magelang AKP Satrio si acara HUT Korps Lalu Lintas di Polda Jateng.


Lebih lanjut dikatakan Kapolda banyak masyarakat yang komplain terkait suara berisik dari knalpot motor. Oleh karena itu pucuk pimpinan jajaran Polda, Jateng memerintahkan jajaran nya untuk terus menindak bagi masyarakat yang tidak mengindahkan larangan pemakaian knalpot bronk pada motor. (Cry)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X