Pejabat Utama RSUD Salatiga Diganti, Pejabat Pemkot Dirotasi

Photo Author
- Kamis, 15 September 2022 | 23:16 WIB
Pj Walikota Salatiga, Sinoeng Nugroho Rachmadi Menyalami Pejabat Terlantik. (Istimewa)
Pj Walikota Salatiga, Sinoeng Nugroho Rachmadi Menyalami Pejabat Terlantik. (Istimewa)

Krjogja.com - SALATIGA - Pejabat utama RSUD Salatiga diganti dan dimutasi bersamaan dengan mutasi pejabat lainnya di Pemkot Salatiga. Pelantikan dan mutasi ini dilakukan oleh Pj Walikota Salatiga, Sinoeng Nugroho Rachmadi di salah satu ruang di Setda Salatiga, Kamis (15/9/2022) sore.


Dua pejabat RSUD yang diganti, Wakil Direktur RSUD Salatiga, Sri Hariningsih (Menik) dimutasi menjadi Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, kemudian Kabag Keuangan Upik Nurhayati bergeser menjabat Kabid Wasbang Kesbangpol.


Sedangkan pejabat yang menduduki jabatan penting yang dilantik lainnya adalah, Yuniarti Wulandari (Wadir RSUD), kemudian Joko Widodo (Kabid Pemadam Kebakaran), Avantia (Sekretaris Kominfo), Yunus Juniadi (Kabag Umum), Siti Nur Sholikhah (Sekretaris DKK), Ina Kartika Sari (Sekretaris Dindag), Kasubag Protokol Prokompim dijabat Dwi Setyorini, Satyo Sukarjo (Kabag Keuangan Setda) dan Ida Nuryanto jabat Kasi Sospermas Kelurahan Ledok .


“Apakah dari yang hadir ini telah memberi atau menitipkan pemberian untuk Pj Walikota terkait mutasi ini!,” tandas Pj Walikota Sinoeng Nugroho Rachmadi hingga tiga kali.


Setelah mendapat jawaban bahwa tidak ada, akhirnya Sinoeng menyerahkan daftar pejabat yang akan dilantik kepada Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Salatiga untuk dibacakan acara pelantikan.


Pj Wali dalam sambutan mengemukakan dasar pelantikan yaitu berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2008, Penjabat Walikota mempunyai kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif dalam hal pembinaan kepegawaian, termasuk dalam melaksanakan rotasi, mutasi dan promosi.


“Wewenang sama dengan catatan harus mendapatkan izin rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri yang diusulkan melalui Gubernur,” katanya.


Evaluasi jabatan dilaksanakan sudah melalui pembahasan Tim Penilai Kinerja, dan telah mendapatkan izin dari Gubernur sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor 821/206 tanggal 14 Juli 2022 sekaligus telah mendapatkan ijin Mendagri melalui Surat Nomor 821/6248/OTDA tanggal 7 September 2022.


Evaluasi jabatan ini juga dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi KASN, yang telah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN. (Sus)


 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X