SALATIGA, KRJOGJA.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Salatiga menemukan ribuan nama anggota partai politik (parpol) yang mendaftar calon peserta Pemilu 2024 berpotensi ganda. Tidak kurang terdapat 1.917 nama berpotensi ganda dalam satu parpol dan 2.158 nama berpotensi ganda antar parpol.
Ketua Bawaslu Salatiga Agung Ari Mursito kepada wartawan mengatakan, tahapan pendaftaran partai politik telah dilaksanakan KPU pada 1 – 14 Agustus 2022 lalu.
Meskipun pendaftaran partai politik dilakukan secara terpusat, namun Bawaslu Salatiga tetap melakukan pengawasan secara melekat di KPU Salatiga hingga 14 Agustus 2022 lalu.
Dari pendaftaran tersebut KPU menyatakan terdapat 24 partai politik yang berkasnya lengkap dan diterima sebagai calon peserta Pemilu 2024. Sedangkan 16 partai politik berkas pendaftarannya dikembalikan dan tiga partai politik tidak melakukan pendaftaran.
Selanjutnya verifikasi administrasi, dimana KPU Kota Salatiga menjadwalkan kegiatan verifikasi administrasi ini mulai 16 – 29 Agustus 2022.
“Kami melakukan pengawasan melalui aplikasi Sipol KPU yang diakses sejak 10 Agustus 2022 lalu dan pengawasan melekat di Kantor KPU Salatiga," kata Agung Ari Mursito, Selasa (23/8/2022).
Pada pada 22 Agustus 2022, Bawaslu Salatiga menyerahkan hasil pengawasan kepada KPU Salatiga. Berdasarkan hasil pengawasan melalui aplikasi Sipol KPU, jumlah keanggotaan 29 parpol di Salatiga dalam Sipol KPU sebanyak 8.033 orang dan terdapat 1.917 nama berpotensi ganda dalam satu parpol dan 2.158 nama berpotensi ganda antar parpol.
Di luar aplikasi Sipol, Bawaslu juga menerima informasi dari seorang ASN pada BPS Salatiga berinisial yang namanya tercantum di Partai Ummat. Atas temuan ini, Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU Salatiga.
“Atas temuan potensi nama ganda dalam satu partai politik dan nama ganda antar partai politik agar dilakukan pencocokan kembali data terdiri KTA dan KTP-el atau KK yang terdapat di Sipol dengan memperhatikan Pasal 36 PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Terhadap informasi dari ASN pada BPS Salatiga agar keanggotaan tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat untuk Partai Ummat," kata Agung Ari Mursito. (Sus)