SEMARANG, KRjogja.com - Awas bagi orang yang biasa menjebak tikus di sawah dengan mengaliri listrik. Bisa membahayakan nyawa orang lain jika tersengat aliran listrik pada jebakan tikus tersebut.
"Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal, Sabtu(8/1) menanggapi banyaknya korban jiwa akibat tersengat jebakan tikus berlistrik di persawahan.
Diharapkan agar kematian sia sia akibat tekena jebakan tikus beraliran listrik tidak terjadi masyarakat diminta bijak menggunakan izin pemasangan listrik khususnya di persawahan.
"Sudah banyak korban jiwa yang meninggal akibat jebakan listrik di persawahan. Di Sragen, Kudus dan beberapa daerah lain", tuturnya.
Menurut Kabid Humas kasus terakhir seminggu lalu menimpa Hadi Sukarno(65) warga Patihan Sidoharjo, Sragen meninggal karena jebakan listrik. Dia menjadi korban ke 23 kasus seperti sejak 2020 di Sragen.
Ditambahkan, kebanyakan kasus seperti ini bermula dari penyalahgunaan ijin pemasangan listrik oleh warga. Izin yang semula di gunakan untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus. (Cry)