Arisan Online Fiktif Dibongkar, Polisi Sita Satu Mobil, Motor dan Uang Rp 71,3 Juta

Photo Author
- Jumat, 24 September 2021 | 18:45 WIB
Kapolres Salatiga,AKBP Indra Mardiana Menanyai Tersangka Res (24) saat Gelar Kasus di Polres Salatiga. (Edy Susanto)
Kapolres Salatiga,AKBP Indra Mardiana Menanyai Tersangka Res (24) saat Gelar Kasus di Polres Salatiga. (Edy Susanto)

SALATIGA, KRJogja.com - Polres Salatiga menyita satu mobil, satu motor dan uang Rp 71,3 juta serta barang elektronik yang dimiliki tersangka bandar arisan online fiktif dengan tersangka Res (24) warga Perumahan Kota Baru 124 Salatiga. Hasil uang yang atas arisan online fiktif ini merugikan para nasabah hingga Rp 4,7 miliar.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial F (48) warga Kalibening, Tingkir, Kota Salatiga yang melaporkan bahwa dirinya menjadi korban arisan online fiktif dengan kerugian mencapai Rp71,3 juta. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sebagai saksi. “Setelah diperiksa sebagai saksi, akhinya jadi tersangka dan kami jemput paksa. Termasuk kami menyita barang bukti,” tandas AKBP Indra Mardiana saat gelar perkara di Polres Salatiga, Jumat (24/9) siang.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk kasus ini. Tidak menutup kemungkinan tersangka lebih dari satu. Ini didasarkan dari keterangan sejumlah saksi dan hasil pengembangan kasus. Apakah tersangka ini bandar utama atau masih ada bandar lain di atasnya.

Modusnya, tersangka mengirim list lelang arisan kepada korban dengan menjanjikan keuntungan yang cukup besar dan dalam jatuh tempo sekitar dua minggu, kemudian korban tertarik. Akhirnya sejak 3 Agustus 2021, secara bertahap korban hingga tanggal 12 Agustus 2021 telah mengirim sebanyak 10 kali transaksi ke rekening tersangka dengan jumlah Rp71,3 juta dan jatuh tempo pertama adalah pada tanggal 16 Agustus 2021 serta jatuh tempo terakhir adalah 28 Agustus 2021.

"Setelah jatuh tempo korban datang kerumah tersangka untuk menarik lelang arisan berikut keuntungan yang telah dibeli atau dijanjikan oleh tersangka. Namun dibohongi,” kata kapolres.

Jumlah korban atas ulah tersangka ada 9 orang, dengan nilai kerugian para korban mencapai Rp4,7 miliar. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP," pungkas Kapolres.

Tersangka mengakui sejak awal dirinya memang berniat menipu dengan modus arisan online fiktif. Arisan tersebut hanya untuk mencari uang. "Uang terkumpul dari arisan fiktif saya gunakan untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari. Pokoknya dapat uang banyak," ungkap tersangka. (Sus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X