SALATIGA, KRJOGJA.com - Sebanyak 67 narapidana (napi) Rutan Klas IIB Salatiga menerima remisi (pengurangan masa hukuman) di HUT ke 76 Kemerdekaan RI, dan tiga 3 orang langsung bebas. Penyerahan remisi dilakukan serentak diseluruh Indonesia melalui media virtual, Selasa (17/08/2021).
Kepala Rutan Klas IIB Salatiga Andri Lesmano mengatakan bahwa ada 67 narapidana Rutan Salatiga yang mendapatkan remisi umum tahun 2021 ini. Pengurangan masa hukuman berkisar satu bulan hingga 4 bulan. Untuk mendapatkan remisi, warga binaan harus memenuhi persyaratan, sudah menjadi narapidana dengan menerima putusan hukum tetap, menjalani hukuman minimal 6 bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan serta tidak melanggar tata tertib.
“Bersama dengan pemberian remisi ini, ada tiga napi yang langsung bebas,†kata Andri Lesmano.
Salah satu napi yang langsung bebas, Khamid (35) mengaku bahagia dengan remisi tersebut dan ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum dan akan menjadi warga negara yang patuh serta taat.
“Saya bahagia dan berjanji dalam diri tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum,†tuturnya. (Sus)