SEMARANG, KRjogja.com - Sebanyak 370 gram dari 400 gram narkoba jenis sabu hasil sitaan BNNP Jateng, Selasa(25/5,2021) dimusnahkan dengan cara dibakar dengan mesin khusus di atas mobil. Selain sabu hasil sitaan dari pengedar di wilayah Pati, Jepara dan Ambarawa, juga turut dimusnahkan 230 gram dari 233 gram ganja sintetis.
Khusus ganja sintetis itu disita dari 3 pengedar, satu diantaranya wanita dari Banyumas. Pemusnahan barang haram sabu maupun ganja di halaman kantor BNNP Jateng, jalan Madukoro,Semarang berlangsung setelah dilakukan uji lab oleh Labfor Polri Cabang Semarang. Pemusnahan itu disaksikan diantaranya pihak Kanwil Kehakimann dan HAM Jateng,pengadilan, Polda Jateng, Balai POM dan kejaksaan terkait dengan wilayah hukumnya terungkap peredaran narkoba tersebut.
"Kita memusnakan barang bukti narkotika berdasarkan mandat sesuai pasal 91 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dan, penetapan status barang bukti yang dikeluarkan oleh kejaksaan", ungkap Kepala.BNNP Jateng Brigjen Pol Purwo Cahyoko, Selasa(25/5).
Kepala BNNP Jateng menyebutkan tidak semua barang bukti yang disita dari tangan pengedar dimusnahkan. Barang bukti tetap disisakan sebagai bukti dalam proses hukum para pelaku pengedar yang diseret di meja hijau.
Pada kesempatan itu Purwo Cahyoko menyampaikan secara rinci peredaran narkoba di Jepara,Pati, Kabupaten Semarang dan Banyumas yang diungkap Tim BNNP Jateng.
Di Jepara, Tim BNNP Jawa Tengah pada Minggu(28/3) meringkus tiga tersangka Deni alias Bakso, Rosid dan Andi Sutiyono alias Ganden(napi LP Semarang). Selain ketiga pengedar itu juga disita barang bukti 27 gram sabu,timbangan digital,ponsel dan dua unit motor.
Pada Rabu(21/4),, Tim BNNP Jateng mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Semarang, tepatnya, di Janbu Ambarawa dengan meringkus tiga pengedar. Mereka Aviv Imron, Masbachul Rojikin alias Kadal ,Zainur Rohmad alias IMRON dan juga warga binaan LP Semarang bernama Zainur Rohmad alias Cempling disertai 200 gram sabu dan sebuah mobil .
Di Pati, tim BNNP pada Selasa(4/5)siang mengungkap jaringan peredaran sabu di fuuh Ngantungan, Margorejo Pati dengan meringkus tiga pengedar. Mereka Arik Setiawan, Trinatan Fendi alias Pendol dan Dedi Lukman alias Monyos warga binaan Lapas Pati . Selain itu disita barang bukti 150 gram sabu, dua timbangan digital dan dua buah sepeda motor.
Sebelumnya,tepatnya Rabu (7/4,2021), tim BNNP Jateng mengungkap jaringan peredaran ganja sintetis di wilayah Karangsari, Kembaran Banyumas. Penyidik selain.meringkus tiga pelaku,satu diantaranya wanita muda, juga menyita 233 gram Ganja Sintetis,sebagai barang bukti. Ketiga pengedar itu Ita Novitasari alias Oviee, Sutiono alias Diono dan Sefrian alias Rian alias Sampleng. Semua para tersangka dijebliskan di sel BNNP Jateng.
Lebih lanjut dikatakan Kepala BNNP Jateng Purwo keberhasilan mengungkap semua kasus narkoba yang merusak mental generasi penerus merupakan hasil kerja sama aparat penegak hukum di wilayah Jawa Tengah. Selain itu, adanya peran serta aktif dari masyarakat dalam melaporkan adanya dugaan tindak pidana narkotika khususnya di wilayah Jawa Tengah. (Cry)