SEMARANG, KRJOGJA.com - Aksi pengoplosan gula Kristal putih dengan gula kristal Rafinasi yang khusus untuk pabrik di Banyumas telah diungkap Dit Reskrimsus Polda Jateng.
Penyidik, Kamis(6/5) selain mengamankan seorang pengoplos HTS(39), juga menyita berbagai barang bukti diantaranya 250sak @ 50kg gula kristal putih(GKP), 45 sak @ 50 GKP merek matahari Merah,10 sak @50 kg gula pasir kristal rafinasi(PKR), timbangan, mesin jahit potabel, lima unit cangkul pastik dan alat timbangan.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng kepada wartawan mengatakan ulah tersangka HTS dengan mengoplos gula untuk mencari keuntungan Rp 300 per kg. Kejadian tersebut sudah berlangsung sekitar 1 tahun lamanya. Setiap bulan tersangka melakukan pengoplosan sekitar 4-6 kali tiap.
"Tersangka kita amankan di TKP Ajibarang Banyumas. Tersangka dalam satu bulan meng-oplos 4 (empat) kali dengan 1 (satu) kali oplos bisa mencapai 20 ton," ucap Dir Reskrimsus."
Terungkapnya aksi pengoplosan gula melibatkan HTS berawal dari informasi pada Januari 2021 telah beredar gula oplosan di wilayah Pekalongan dan Tegal. Namun,,setelah ditelusuri tim Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus asal gula oplosan dari Ajibarang Banyumas. Pelacakan terus digiatkan dan pada Senin(5/4) petugas menemukan tempat pengeplosan di gudang toko Mega alamat desa Tidar Kidul,Ajibarang, Banyumas.
Di tempat ini, petugas menjumpai aktivitas pengoplosan GKP merek Raja gula dengan GKR merek PT Andalan Furnindo. Kemudian hasil oplosan antara GJF perkilogram Rp 10.200 dengan GKP Rp 11.000/ kilogram perbandinga 50:5O dikemas kembali dengan tabel GKP merek Raja Gula dan matahari Merah. Gula oplosan dinedarkan di daerah Jawa Tengah .Kasus pengoplosan gula yang merugikan masyarakat masih terus dikembangkan penyidik.(Cry)