Kasus Besar Bank Salatiga Diambil Alih Kejati Jateng

Photo Author
- Jumat, 23 April 2021 | 12:11 WIB

SALATIGA, KRJogja.com - Kasus besar Bank Salatiga atau dikenal dengan Perumda Bank Salatiga yang merugikan nasabah kurang lebih Rp 24,7 miliar diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Pada kasus ini telah dipidanakan tiga orang, mantan Direktur Bank Salatiga dan dua mantan pegawai dengan hukuman penjara 6-7 tahun. Kasus ini diduga misteri dan masih menyimpan dalang penggelapan uang miliaran di Bank Salatiga.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, Ariefulloh SH dihubungi KRjogja. com membenarkan penanganan kasus Bank Salatiga kini ditangani Kejati Jateng. "Penyidikan dan lanjutan penuntasan kasus Bank Salatiga agar lebih efektif dan segera tuntas," tandas Ariefullloh, Jumat (23/04/2021).

Sedangkan pihak Kejari Salatiga saat ini konsentrasi dalam penanganan kasus penggelapan pajak penghasilan (PPh21) di Pemkot Salatiga yang juga merugikan keuangan negara miliaran rupiah. "Kejari fokus pada kasus penggelapan pajak PPh 21," katanya.

Direktur Utama Perumda Bank Salatiga, Darto Supriyadi mengaku dirinya sudah mengetahui pengambil alihan kasus ini ke Kejati. "Kejati mungkin memiliki pertimbangan sendiri dalam kasus Bank Salatiga ini, " katanya. (Sus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X