Nikah Siri Warga Luar, Kades Beri Peringatan Keras

Photo Author
- Kamis, 22 April 2021 | 11:22 WIB
ilustrasi nikah siri
ilustrasi nikah siri

KENDAL, KRJOGJA.com - Kepala Desa Sidomukti langsung memberikan surat peringatan keras kepada Muhammad Yamroni Modin atau Kasi Pelayanan Desa Sidomukti karena telah menghadiri penyelenggaraan nikah siri Faiq Julianto warga Kabupaten Batang dan Ida Warga Kabupaten Jepara Rabu (22)4).

Yamroni juga sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi dihadapan beberapa tokoh RT dan RW yang hadir di Kantor Kepala Desa Sidomukti Kecamatan Weleri.

Dalam Berita Acara yang dibuat bersama Yamroni mengakui jika dirinya ikut menghadiri acara pernikahan yang digelar di Rumah Mintoyo di Desa Sidomukti RT 4 RW 4 Desa Sidomukti Kecamatan Weleri. Atas perbuatannya tersebut dirinya meminta maaf kepada perwakilan warga dan Ketua RT 04 dan Ketua RW 4 serta dua perwakilan warga.

"Saya menyesal dan benar-benar minta maaf kepada warga sekitar lokasi pernikahan, karena saya tidak mengetahui sama sekali jika sejumlah warga diundang dalam acara prosesi nikah siri yang digelar,"ujar Yamroni. Dirinya juga tidak menikahkan namun hanya menghadiri itupun karena membantu tuan rumah agar kedua mempelai terhindar dari perbuatan yang dilarang agama.

"Saya hanya membantu dan tidak mengira jadi seramai ini, untuk itu saya mohon maaf kepada warga masyarakat Desa Sidomukti, dan berjanji akan berhati-hati dan Selalu berkoordinasi dalam bekerja,"lanjutnya.

Sementara itu Kepaa Desa Sidomukti Pujiono peringatan keras yang diberikan nerupakan bentuk pembinaan kepada bawahanya. "Kali ini saya masih memberikan kelonggaran dan kesempatan, jika mengulangi maka saya sendiri yang akan memberhentikan perangkat saya,"tegas Pujiono. Diakuinya sebagai Kepala Desa dirinya harus mempu menempatkan diri pada posisi tengah agar mendapatkan hasil yang baik.

Lebih lanjut Pujiono juga menghimbau kepada warga masyarakat Desa Sudomukti untuk menyelesaikan segala yang berkaitan dengan acara pernikahan siri tersebut cukup di tingkat desa. (Ung)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X