KENDAL, KRJOGJA.com - Pelantikan pejabat fungsional yang belum lama ini dilaksanakan Pemkab Kendal menimbulkan pertanyaan banyak kalangan.
Banyak yang mempertanyakan kenapa ada pelantikan sementara Bupati dan Wakil Bupati baru saja dilantik Februari 2021 kemarin. Atas Pertanyaan tersebut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal Cicik Sulastri memberikan keterangan pers.
Dihadapan puluhan Media Cicik menjelaskan bahwa pelantikan pejabat fungsional tidak harus menunggu sampai Bupati dan Wakil Bupati menjabat selama 6 bulan. Pelantikan dengan ketenyuan tersebut jikanyang dilantik adalah penggantian pejabat Struktural pimpinan tinggi Madya, Pratama pejabat administrator dan pengawas atau Pejabat fungsional yang mendaoatkan tugas amabahan memimpin satuan atau unit kerja Kamis (8/4).
"Pelantikan pejabat fungsional harus dilakukan karena menurut peraturan batas waktunya adalah tanggal 6 April 2021, kami melantik 33 pejabat fungsional dan ini sudah melalui tahapan yang panjang,"ujar Cicik.
Sesuai dengan Permen pan no 13 tahun 2019 pasal 37 dikatakan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat fungsional wajib dilantik. "Jadi BKPP Kendal sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,"lanjutnya.
Sebanyak 33 Pejabat Fungsional dilantik oleh Bupati Kendal Dico Ganinduto di Pendopo Tumenggung Bahurekso Selasa kemarin (Ung)