Baru 4 Jam Dilaunching, 'Tilang Elektronik' Jaring 3.200 Pelanggar di Jateng

Photo Author
- Selasa, 23 Maret 2021 | 20:45 WIB
Suasana launching tilang elektronik(ETLE) di gedung Borobudur Mapolda Jateng. (Foto/Sukaryono)
Suasana launching tilang elektronik(ETLE) di gedung Borobudur Mapolda Jateng. (Foto/Sukaryono)

SEMARANG, KRjogja.com - Electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, Selasa(23-3- 2021) mulai diberlakukan di wilayah hukum Polda Jateng.

Pemberlakuan itu ditandai launching oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi dengan dihadiri Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng.

Kapolda mengatakan tilang elektronik ini untuk menilang para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas. Sebanyak 21 CCTV dan 6 speedcam sudah dipasang di sejumlah titik wilayah Jateng, untuk merekam atau memotret pelanggar.

"Penegakan hukum dengan sarana elektronik ada 27 titik, yang akan ditingkatkan menjadi 50 titik. Dengan adanya ETLE, selain mendukung program Kapolri, juga mendidik masyarakat kita jaga diri di aspek pelanggaran lalulintas," ungkap Luthfi.

Pucuk pimpinan jajaran Polda Jateng menyebutkan pemberlakuan ETLE ini bertujuan untuk menghindari interaksi anggota Polri dengan masyarakat. Apalagi saat pandemi Covid-19 sekarang ini, masyarakat tidak kontak langsung dengan anggota.Selain itu, juga untuk menyadarkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas.

Disebutkan, pelanggaran yang dimaksud adalah tidak memakai helm, melanggar marka, tidak pakai safety belt (sabuk pengaman), pakai handphone saat berkendara, dan melawan arus. Selain itu, pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan maksimal yakni 80 km per jam juga akan ditindak.

Kapolda mengingatkan pelanggaran lalu lintas tersebut akan terekam dan ditilang dengan pengiriman surat ke pelanggar sesuai alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Apabila pelanggar bukan pemilik kendaraan, bisa diklarifikasi sesuai pertanggungjawaban nama yang tertera di STNK. Juga disebutkan apabila tiga kali tidak ada respon secara otomatis akan diblokir, dan orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya baik KTP asli dan STNK. Harus sesuai jenis kendaraan dengan pemilik kendaraan sebenarnya.

Sementara itu dihari pertama sekitar empat jam sejak launching ETLE, sesuai data dari Direktorat Lantas Polda Jateng tercatat 3200 pelanggar yang terekam kamera pengintai yang tersebar semua Polres jajaran Polda Jateng. (Cry)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X