Disesalkan, Penganuliran Perangkat Desa yang Sudah Dilantik

Photo Author
- Rabu, 3 Maret 2021 | 12:23 WIB
DPRD Kendal memfasikitasi pertemuan terkait pelaksanaan CAT perangkat di Kecamatan Ngampel (Unggul P)
DPRD Kendal memfasikitasi pertemuan terkait pelaksanaan CAT perangkat di Kecamatan Ngampel (Unggul P)

KENDAL, KRJOGJA.com - Pelantikan Perangkat Desa di Tiga Desa di Kecamatan Ngampel menuai protes dari para peserta tes CAT , karena diduga sarat dengan kecurangan. protes bahkan cenderung menuduh jika yang lolos menjadi perangkat memang sudah di skenario, karena kebetulan nama kandidiat perangkat yang beredar adalah yang lolos.

Atas kejadian tersebut bersama LSM Kendal Bersatu meminta klarifikasi dari pihak ketiga penyelenggara CAT dan Kepala Desa. DPRD Kabupaten Kendalpun ikut menjadi penengah dalam permasalahan tersebut. Audiensioun digelar Selasa (2)3) dengan mendatangkan pihak penyelenggara, peserta CAT dan juga LSM serta Kepala Desa penyelenggara yaitu Desa Winong, Desa Kebonagung dan Desa Dempelrejo. Audiensi berlangsung cukup memanas bahkan Perwakilan Tim Assesor STIE Semarang, Jefri Heridiyansah sempat ditegur agar tidak bicara dengan nada tinggi.

Jefri menegaskan jika ada permainan maka pelaksanaan CAT oleh STIE maka Jefri akan dibatalkan dan akan mencoret semua peserta yang lolos jika terjadi permainan. Hal itu disampaikan dengan nada yang agak meninggi.

Sebelumnya dalam audensi, Jefri menegaskan dalam pelaksanaan tes CAT kemarin sudah dilaksanakan secara transparan.

"Sebelum masuk ke ruangan kami berikan kebebasan peserta memilih komputer yang akan digunakan dan hasil nilai peserta langsung ditayangkan di layar monitor dan bisa disaksikan umum, nilai juga langsung bisa dilihat saat itu juga dan itu murni hasil kerja oeserta," ujar Jefri Soal nama yang sudah beredar di media sosial dirinya mengaku tidak tahu sama sekali dan tidak ada rekayasa.

Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun usai acara akan segera mengkaji beberapa usulan penyelesaian masalah ini. "Dari berbagai masukan, baik dari LSM, peserta maupun dari perwakilan Inspektorat Kendal, untuk mengkaji ulang perekrutan perangkat desa dengan sistem CAT ini," ujar Makmun.

Sementara itu Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kendal Suyoto menyayangkan jika hal ini dipermasalahkan karena menurut pengamatannya dan juga beberapa Kepala Desa pelaksanaan CAT perangkat di tiga Desa di Kecamatan Ngampel tersebut sudah memenuhi persyaratan. Saat ini perangkat yang lolos juga sudah di Lantik oleh Kepala Desa masing-masing.

"Jika sudah sesuai dengan aturan dan sudah dilantik maka harus melalui regulasi lagi untuk membatalkan tidak serta Merta begitu saja,"ujar Suyoto. Dirinya dengan beberapa Kepala Desa yang hadir juga menyayangkan tuduhan Kepala Desa bernain bahkan disayangkan permintaan Inspektorat Kendal atas permintaan untuk menganulir hasil seleksi dan membatalkan pelantikan. (Ung)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X