Ketua MA Dikukuhkan Sebagai Gubes Tidak Tetap Undip

Photo Author
- Minggu, 14 Februari 2021 | 09:20 WIB
Pengukuhan gubes tak tetap Undip (Sugeng Irianto)
Pengukuhan gubes tak tetap Undip (Sugeng Irianto)

SEMARANG,KRJOGJA.com- Rektor Undip Prof Dr Yos Johan Utama SH MHum mengukuhkan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Dr Muhammad Syarifuddin SH MH sebagai guru besar tidak tetap Fakultas Hukum Undip, Kamis (12/2/2021).

“Kepada sejawat para hakim di seluruh Indonesia, saya berpesan junjunglah tinggi hak asasi manusia. Ketahuilah bahwa hukum itu untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Hakim dalam memutus perkara jangan hanya terpaku pada aturan normatifnya saja, tetapi harus berpikir secara holistik dan progresif dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam mewujudkan keadilan yang sejati”ujar Prof Dr Muhammad Syarifuddin SH MH.

Dalam pidato ilmiah terkait pengukuhannya berjudul “Pembaharuan Sistim Pemidanaan Dalam Praktik Peradilan Modern: Pendekatan Heuristika Hukum” Prof Muhammad Syarifuddin menyampaikan pula pengalaman panjangnya sebagai hakim (36 tahun) telah membentuk pemahaman pada dirinya kalau penegakan hukum sejatinya sebuah seni yang memerlukan perlakuan khusus dari aktor pelaksananya (hakim).

Kreasi dalam penegakan hukum menuntut padupadan selaras dan serasi dalam setiap elemen di dalamnya. Penegakan hukum adalah proses memilih dan memilah, lalu menentukan bentuk akhir dan isinya. Inilah heuristika dalam hukum. Ketika seni menjadi perangkat kerja, khususnya bagi hakim, dalam mengatasi permasalahan-permasalahan hukum maka Insya Allah akan memberikan keadilan yang bijak,” ujar Prof Muhammad Syarifuddin.

Lebih lanjut menurutnya, penegakan hukum harus dapat menarasikan keadilan secara paripurna. Di dalamnya tercakup rasionalisasi, kesinambungan kerangka pikir, dan kehendak mewujudkan keadilan substantif.

Hakim bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam menarasikan keadilan tersebut melalui putusannya. Hakim merupakan satu-satunya jabatan yang diberi kewenangan untuk menjalankan sebagian dari kekuasaan Tuhan, sehingga hakim dipandang sebagai jabatan yang mulia di antara jabatan-jabatan publik yang lain” tandas Prof Muhammad Syarifuddin. (sgi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X