SALATIGA, KRJOGJA.com - Manajemen PD BPR Bank Salatiga menegaskan bahwa penuntasan kasus korupsi di Bank Salatiga yang merugikan uang nasabah dan perbankan merupakan ‘fardhu ain’ (wajib untuk dituntaskan oleh pihak kejaksaan). Pernyataan ini diungkapkan, Direktur Utama PD BPR Bank Salatiga, Darto Supriyadi saat dihubungi KRJogja.com, Jumat (8/1).
“Penuntasan kasus korupsi di Bank Salatiga menurut saya, hukumnya fardhu ain dan mengarah pada dalang korupsi di Bank Salatiga. Kami juga sudah membuat Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan dengan Kejaksaan Salatiga dalam masalah ini. Bila perlu kejaksaan segera menyita aset siapapun yang terlibat dengan TPPU ,†tegas Darto Supriyadi berharap.
Dia juga mengungkapkan langkah kejaksaan cukup atensi dalam menangani kasus ini, perkembangan baru terbukti dua mantan pengawai yang bertugas sebagai AO Bank Salatiga sudah dihukum dengan 6 tahun penjara dan membayar uang masing-masing Rp 700 juta dan Rp 400 juta. “Kami manajemen berharap penuh kejaksaan menuntaskannya,†tukasnya.
PD Bank Salatiga menurutnya sudah mulai sehat setelah kasus korupsi yang merugikan Rp 25 miliar. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat bahwa Bank Salatiga kini masuk kategori pengawasan normal setelah sebelumnya masuk kategori pengawasan intensif. Sampai 2020, laba yang diraih Bank Salatiga sudah mencapai Rp 1,097 miliar.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Salatiga, Ariefulloh mengatakan setelah menyelesaikan dua berkas dan sudah divonis oleh pengadilan tipikor Semarang, kejari akan sampai ke calon tersangka lainnya. “Nanti pasti akan ke sana,†katanya. (Sus)