Libatkan Oknum Polisi, BNNP Ungkap Peredaran Narkoba

Photo Author
- Kamis, 17 Desember 2020 | 17:24 WIB
Benny Gunawan memberikan keterangan pers dengan nenghadirkan para tersangka kasus sabu. (Sukaryono)
Benny Gunawan memberikan keterangan pers dengan nenghadirkan para tersangka kasus sabu. (Sukaryono)

SEMARANG, KRJOGJA.com - Peredaran narkoba jenis sabu antar lintas propinsi melibatkan oknum polisi telah berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Propinsi(BNNP) Jateng di Kartosuro,Sukoharjo. Penyidik BNNP Jateng, Kamis(17/12) selain meringkus tiga tersangka salah satunya oknum polisi, juga menyita lima paket sabu masing 100 gram,semua 500 gram dan empat ponsel.

Ketiga tersangka HS(35), pekerja Ojek Online asal Cengkareng Kota Jakarta Barat,DWS (34), oknum anggota Polri berdinas di Polres Wonosobo, alamat Grogol, Sukoharjo dan HCA (39) karyawan swasta asal Sukoharjo. Hal itu diungkapkan Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan kepada wartawan, Kamis(17/12) di kantor BNNP, jalan Madukoro,Semarang .

Ia mengatakan awal terungkapnya jaringan peredaran barang terlarang narkoba pada Minggu pertama bulan ini menjelang tengah malam berdasarkan informasi warga Dukuh Kalitan Kertonatan, Kartosuro Kabupaten Sukoharjo. Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Tengah atas informasi ini tidak menyia-nyiakan waktu. Tim dari Semarang bergerak ke Sukoharjo. Informasi dari masyarakat ternyata benar. Mula mula diringkus tersangka HS yang melakukan perjanan dari Jakarta menuju Sukoharjo. Ia sesampai tujuan setelah turun dari bus ditangkap. Ketika dilakukan penggeledahan pada tas bawaan tersangka ditemukan lima paket narkoba jenis sabu seberat 500 gram.

Tersangka HS, berprofesi ojek online sebagai kurir barang haram itu dalam pengembangan pemeriksaan mencokot oknum polisi DWS. Tersangka HS mengaku sabu dari Jakarta diantar kepada DWS,sebagai pemesan.Tim Bidang Pemberantasan BNNP bekerja sama dengan , Tim Direktorat Penindakan dan Pengejaran  BNN RI serta Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, lalu mengamankan oknum polisi DWS.Tersangka DWS sendiri sudah beberapa kali menerima kiriman shabu di wilayah Solo  Raya untuk diedarkan.

Selanjutnya, pada hari Jumat 11 Desember 2020, Tim Gabungan kembali mengamankan  tersangka lain yang berinisial HCA karyawan swasta, beralamat di Sukoharjo. Tersangka HCA dikenal rekan tersangka DWS dan biasa bekerjasama dalam  mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Solo Raya. Ketiga tersangka beserta barang bukti digelandang dan diamankan di kantor BNNP Jateng, jalan Madukoro Semarang. Kasus narkoba melibatkan oknum polisi itu masih terus dikembangkan.

Kepala BNNP Benny Gunawan pada kesempatan itu juga menyinggung kasus lain,yakni ditemukan ganja tidak bertuan seberat 2 kg. di Kendal. Penemuan barang terlarang yang dikirim lewat jasa pengiriman, tetapi tidak jelas alamat tujuan di Kendal, menurut Benny berawal dari informasi dari BNNP Riau, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY dan Kantor Pelayanan Bea Cukai

Semarang. Informasi itu tentang adanya 2 paket ganja seberat 2 Kg (masing-masing 1 Kg) yang dikirim dari Pekanbaru menuju Kendal melalui perusahaan jasa pengiriman. (Cry)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X