Hasil Hitung Cepat Menangkan Esti - Ali Makhsum

Photo Author
- Rabu, 9 Desember 2020 | 21:47 WIB
Susana perhitungan suara di salah satu TPS di Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar Demak. (Foto : M Thoriq)
Susana perhitungan suara di salah satu TPS di Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar Demak. (Foto : M Thoriq)

DEMAK, KRJOGJA.com - Pasangan calon (paslon) dr Hj Esti'anah - KH Ali Makhsum menang telak dari rivalnya paslon Mugiyono MH - Muhammad Badruddin menurut versi hitung cepat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Demak, Rabu (09/12/2020). Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri tidak melakukan perhitungan sementara dan memilih sistem rekapitulasi berjenjang sampai selesai perhitungan. Pengumuman penetapan hasil perhitungan suara dilakukan 15 Desember nanti.

Hitung cepat hasil pemungutan suara Pilkada Demak dilakukan tim sukses paslon nomer urut satu, Esti - Ali Maksum. Dari 100 persen hasil hitung cepat tersebut, paslon Esti-Ali Maksum unggul dengan 62 persen suara dari paslon Mugiyono - Badruddin yang hanya memperoleh sekitar 32 persen suara. Pilkada Demak kali ini, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 852.886 orang tersebar di 14 kecamatan.

Ketua Tim Sukses Esti- Ali Makhsum, yaitu Kiai Salman mengatakan paslon yang diusung PDIP, PKB, Partai Golkar, PPP, Partai Demokrat dan PAN itu unggul di 11 kecamatan. Sedang paslon yang menjadi rivalnya Mugiyono - Badruddin menang di tiga kecamatan. "Paslon yang kami usung menang di sebelas kecamatan, keunggulan telak di Kecamatan Mranggen," ujarnya.

Di Kecamatan Mranggen yg merupakan daerah asal calon Wakil Bupati Demak, Ali Makhsum, dari suara sah pemilih yang masuk sebanyak 129.762, paslon Esti - Ali Makhsum memperoleh 115.678 suara (89,15 persen) dan paslon Mugiyono - Badruddin mendapatkan 14.084 suara (10,85 persen).

Paslon Esti - Ali Makhsum sapu bersih di 11 kecamatan, yaitu Kebonagung, Karanganyar, Dempet, Karangawen, Wonosalam, Wedung, Mranggen, Gajah Mijen, Bonang dan Demak. Sedang paslon Mugiyono - Badruddin unggul di tiga kecamatan, yaitu Karangtengah, Guntur dan Sayung.

"Meski hasil hitung cepat versi pasangan yang kami usung menang, namun kami tetap menunggu dan menghormati hasil perhitungan resmi KPU," ungkapnya.

Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi menyatakan, pihaknya tidak bisa melarang masing-masing tim paslon melaksanakan hitung cepat. Namun penetapan paslon pemenang tetap didasarkan hasil rekapitulasi akhir KPU yang akan diumumkan 15 Desember mendatang. (Trq)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X