SEMARANG, KRJOGJA.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng telah memusnahkan barang bukti puluhan ribu jamu palsu. Pemusnahan jamu kimia dari berbagai merek, termsasuk obat kuat berlangsung, Senin(30/11) di tempat pembakaran mayat (krematorium) Kedungmundu Samarang.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar mengatakan jumlah jamu ilegal yang disita mencapai 23.068 kapsul. Yang terdiri dari berbagai jenis mulai dari madu, bubuk, kopi hingga obat kuat yang dilekati izin edar palsu. “Ada 900 sacet merk gatotkaca, ada juga dalam bentuk kopi 60 saset", jelas Kabid Humas. Semua barang bukti disita dari pabrik pembuatan obat dan jamu ilegal yang berada di Dusun Karang , Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap.
Dari hasil pengungkapan pabrik jamu ilegal itu telah diamankan dua tersangka. berinisial AR (55) dan EH (27). "Pelakunya sudah tertangkap dan perkaranya sudah P21 pada 24 November kemarin, dan besok mungkin sudah tahap kedua,",ungkap Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutrisna.
Direktur Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ig Agung Prasetyoko mengatakan dengan memusnahkan barang bukti tersebut mampu menyelamatkan 40 juta jiwa warga. Hal serupa diungkapkan Kasubid Kimbiofor Jateng AKBP Arif Budiarto. Ia menyebutka mengkonsumsi jamu tradisional palsu sangat berbahaya. Dengan dosis yang tidak terukur dapat menyebabkan kerusakan hati dan ginjal hingga berujung sakit dan kematian.
Para tersangka dijerat Pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan subsider pasal 196 UU RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara(Cry)