KENDAL, KRJOGJA.com - Sebelum memulai pembangunan hendaknya para pengembang perumahan melengkapi perijinan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. Selain itu apa yang menjadi kesepakatan saat sidang menentukan perijinan jangan dilanggar, apalagi jika ada catatan khusus.
Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perijinanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTDP) Kendal Mahmud Eko Saputro menjelaskan, saat ini ada lebih dari 10 pengembang di Kendal yang diminta menghentikan aktivitasnya sebelum perizinannya dilengkapi.
"Tercatat ada lebih 10 pengembang yang menunggu aturan ditetapkan agar tidak menjadi masalah baru. Saat ini pengembang menunggu Peraturan DaerahKawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang belum ditandatangani Bupati sehingga kami meminta untuk menghentikan aktifitasnya terlebih dahulu,†Ujar Eko Selasa (27/10).
Saat ini masih ada pengembang yang melakukan aktivitasntya tetapi belum melengkapi perizinan, terkait hal tersebut Mahmud Eko Saputro mengatakan ada dua aturan yang menjadi acuan bagi pengembang perumahann dan diberlakukan bersamaan. Yakni Perda RTRW dan Perda KP2B yang hingga kini masih dalam proses pengesahan.
"Perda RTRW dan KP2B saat ini secara aturan tidak ada perbedaan, jika RTRW mengatakan zona kuning maka KP2B juga kuning begitupun sebakiknya, hanya untuk KP2B masih menunggu pengesahan jadi seyogyanya harus menunggu aturannya terlebih dahulu,"lanjutnya.
Terkait yang dilakukan oleh PT Mentari Multi Trada pengembang perumahan di Desa Rejosari yang sudah melakukan pengurugan lahan, pihaknya menyayangkan. Ijin prinsip sudah diberikan dan secara RTRW lahan merupakan lahan kuning dan memang untuk pemukiman.
Sementara itu Direktur PT Mentari Multi Trada, Saeful Hidayat mengakui bahwa lahan seluas 3.351 meter tersebut sudah dilakukan pengurugan.
“Karena dari izin prinsip yang kita terima lahan tersebut kuning sehingga kami lakukan aktivitas selama 4 hari,†ujar Saeful. (Ung)