Buntut Hajatan Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Ditetapkan Tersangka

Photo Author
- Selasa, 29 September 2020 | 16:27 WIB

SEMARANG, KRJOGJA.com - Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo yang menggelar panggung hiburan dangdut ditengah tengah pandemi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Edi Susilo dianggap telah melanggar pasal berlapis, yakni pasal 93 UU No 6 tentang kesehatan dan pasal 216 KUHP yang ancaman hukuman satu tahun penjara.

"Dari perkembangan hasil penyelidikan dan gelar perkara kasus dangdut di Tegal dilakukan Polda Jawa telah menetapkan seorang tersangka yakni Wasmad Edi Susilo (WES) sebagai penyelenggara acara panggung hiburan dangdut,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar di mapolda setempat, Selasa (29/09/2020).

Penetapan Edi Susilo sebagai tersangka ini setelah mengumpulkan barang bukti keterangan beberapa orang saksi dan gelar perkara. Menurut Iskandar saksi yang sudah dimintai keterangan di hadapan penyidikan ada 19 orang, dimana 3 diantaranya merupakan saksi ahli dari hukum pidana, kesehatan dan ahli bahasa.

Penyidik untuk kelengkapan BAP telah menyita beberapa barang bukti. Salah satunya surat-surat yang diajukan dari awal dan surat izin yang akhirnya karena tidak sesuai pengajukan permohonan dari penyelenggara dangdut dicabut Polsek.

“Awal pengajuan kegitan ini yang diajukan kepada Polsek menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tidak akan ada panggung sebesar itu dan tidak ada musik. Setelah Polsek tahu bahwa kegiatan menyelenggarakan dangdutan yang cukup besar di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/09/2020) maka izin tersebut dicabut oleh Polsek,” jelasnya.

Walau surat izin telah dicabut, namun penyelenggara sebagai anggota dewan yang mempunyai hajat pernikahan tidak menghiraukannya dan tetap melaksanakan kegiatan mulai sore hingga selepas tengah malam. Oleh karena itu penyidik Polda Jateng dan Polres Tegal Kota tidak pandang bulu kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan tetap ditindak tegas sesuai perndang undangan yang berlaku.

Tindakan tegas juga diberikan Polda Jateng kepada Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno. Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Tegal Selatan karena dianggap lalai sehingga kegiatan konser dangdut tersebut bisa terlaksana di wilayahnya. (Cry)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X