Imbas Konser Dangdut: Kapolsek Tegal Selatan Dicopot, Kasus Diusut

Photo Author
- Minggu, 27 September 2020 | 12:45 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar. (Sukaryono)
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar. (Sukaryono)

SEMARANG, KRJOGJA.com - Kasus digelarnya panggung hiburan musik dangdut di tengah pandemi covid-19 oleh Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo terus bergulir.

Kapolsek Tegal Selatan Joeharno, meski saat itu telah mencabut izin keramaian, namun tetap terkena imbasnya. Selain jabatan yang diemban sebagai Kapolsek dicopot, Joeharno tetap harus menjalani pemeriksaan dihadapan propam. "Jabatan Kapolsek Tegal Selatan sudah diserahterimakan dan mantan pejabat kapolsek tersebut diperiksa oleh Propam",ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna,Minggu(27/9) terkait konser dangdut berlangsung.Rabu(23/9) hingga selepas tengah malam di Lapangan Tegal Selatan.

Kabid Humas menegaskan acara dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menemui babak baru. Penyidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / A / 91 / IX / 2020 / Jateng / Res Tegal Kota , tanggal 25 September 2020. Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatandan ancaman 4,5 bulan penjara dan atau pasal 216 ayat (1) KUHP ancaman makimal 1 tahun penjara.

Menurut Iskandar kegiatan pesta pernikahan dan khitan berikut acara hiburan berupa panggung hiburan Orkes Melayu mengundang kerumunan masa."Kegiatan tersebut dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid – 19 ( cluster baru )",tuturnya..

Ia menegaskan kegiatan hajatan pernikahan dan khitanan di tengah penyebaran virus korona dengan menggelar hiburan musik Orkes melayu OM Kaisar yang banyak mendatangkan massa dinilai tidak sesuai dengan yang disampaikan ketika mengajukan surat permohonan ijin hajatan kepada Polsek Tegal

Selatan. Bahkan, pIhak Polsek Tegal Selatan sempat menarik kembali Surat Ijin yang telah dikeluarkan. Namun, pihak penyelengara, sebagai anggota dewan rupanya tidak menggubris, meski tanpa adanya penjagaan dari Polri dan TNI.   (Cry)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X