Digugat Warga Pemilik Tanah, KIK : Sudah Sesuai Hukum

Photo Author
- Kamis, 13 Agustus 2020 | 11:42 WIB

KENDAL, KRJOGJA.com - Proses pembebasan tanah Kawasan Industri Kendal digugat oleh salah seorang warga pemilik lahan bernama Masturi warga Desa Karangtengah.

Apendi SH Kuasa Hukum Kawasan Industri Kendal (KIK) kepada media menjelaskan jika pihakn KIK tidak gegabah dalam membeli lahan. Apalagi KIK merupakan proyek strategis nasional jadi semua prosedur jual beli sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masturi menurut Apendi menggugat KIK karena tanah yang dijualnya belum dibayar lunas namun sudah dialihfungsikan. "KIK melakukan proses jual beli lahan untuk kawasan industri sudah sesuai dengan mekanisme yang ads dan sesuai dengan prosedur dan ketentuan," ujar Apendi,SH di Kantor KIK Kendal Kamis (12/8).

Pihaknya menambahkan apabila jika ada pihak-pihak yang keberatan dan mengajukan gugatan ke pengadilan itu sah-sah saja. Namun demikian menurut Apendi seharusnya pihak yang keberatan menunggu putusan pengadilan, pasalnya saat ini perkara gugatan masih disidangkan di pengadilan.

Sidang perkara gugatan sendiri sudah berjalan dan tinggal menunggu putusan. Apapun hasilnya akan menghormati putusan pengadilan. "Hendaknya kita semua menunggu hasil persidangan bernomor 67/Pdt.G/2019/PN.Kdl, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kendal dan sebentar lagi putusan,"lanjutnya. (Ung)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X