Soal Biaya Kuliah di Masa Pandemi, Rektor Unnes Ikut Mendikbud

Photo Author
- Jumat, 7 Agustus 2020 | 02:13 WIB
Rektor Unnes (foto sugeng i)
Rektor Unnes (foto sugeng i)

SEMARANG,KRJOGJA.com- Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof Dr Fathur Rokhman MHum menyampaikan dukungan atas kebijakan Mendikbud di masa Pandemi.

"Mas Nadiem Makarim selaku Mendikbud telah melakukan berbagai kebijakan untuk meringankan biaya kuliah mahasiswa selama pandemi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 yang kita dukung secara penuh. Dalam Permendikbud yang diterbitkan Juni 2020, Kemendikbud akan memberikan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19," kata Prof Fathur Rokhman pada rapat pimpinan secara Daring, Senin (3/8/2020).

Dijelaskan Rektor Unnes, Mendikbud Nadiem Makarim telah memberikan kebijakan untuk memberikan keringan biaya kuliah bagi mahasiswa. Berdasarkan surat dari Pusat Layanan Biaya Pendidikan Unnes mendapatkan kuota penerima KIP Kuliah untuk mahasiswa baru semester I sebanyak 1.784 mahasiswa, Kuota Bantuan UKT untuk semester III berjumlah 570 mahasiswa, Kuota Bantuan UKT untuk semester V sebanyak 893 mahasiswa, dan kuota bantuan UKT untuk semester VII berjumlah 1.351 mahasiswa.

Rektor Unnes menyampaikan, mahasiswa yang orang tua atau walinya mengalami penurunan kemampuan ekonomi karena bencana alam atau non-alam diberi sejumlah keringanan. Di Unnes keringanannya dalam empat bentuk yaitu pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT, atau pembayaran UKT secara mengangsur.

"Unnes telah menindaklanjuti peraturan mendikbud dengan menerbitkan peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut diatur mahasiswa dapat memperoleh empat jenis keringanan UKT tersebut dengan melakukan perubahan data di datapokok Unnes. Perubahan data pada database itulah yang menjadi landasan pemberian keringanan UKT kepada mahasiswa."

Selain itu, kata Rektor juga diatur semester IX (S1) atau mahasiswa semester VII (D3) yang mengambil kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS hanya membayar 50 persen UKT. Adapun mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus sampai dengan 30 Oktober 2020 akan dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar UKT. Sedangkan Mahasiswa yang cuti juga dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar UKT,” terang Prof Fathur Rokhman.

Lebih lanjut Rektor Unnes menyampaikan Selain memberikan bantuan kuota untuk mahasiswa, Unnes juga berinisiatif menyalurkan dana LAZIS untuk membantu mahasiswa. Pada periode I tahun 2020 LAZIS Unnes telah menyalurkan 265 paket beasiswa, baik dalam bentuk beasiswa regular maupun bantuan UKT. (sgi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X