SEMARANG KRJOGJA.Com - Tim Elang Polrestabes Semarang yang tengah melakukan Patroli Rutin Pencegahan Curas, Curat dan Curanmor, Jumat (17/7/2020) dinihari hingga Sabtu (18/7/2020) pagi mengamankan tiga pemuda. PS (29), ANK(35) dan FT (29) dikejar dan disergap di jalan Arteri Soekarno Hatta karena mengendarai sepeda motor zig-zag dan berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Tim yang dipimpin Ipda Puas Cahyadi dan melibatkan Perwira Pengawas Kasi Propam Polrestabes Semarang Kompol Umbar Wijaya Saputra langsung menghentikan laju 2 sepeda motor tiga pemuda tersebut. Setelah diperiksa ketiganya dalam pengaruh minuman keras.
Menyadari tertangkap Tim Elang Polrestabes, nyali ketiganya ciut. Bahkan dua diantara mereka nangis 'mimbik-mimbik'. Petugas gabungan yang terdiri dari Reskrim, Intelkam, Sabhara, Binmas, Satlantas dan Propam ini pun langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan minuman keras. "Tak kami temukan senjata tajam maupun benda bahaya lainnya. Surat-surat kelengkapan kendaraan juga lengkap. Tiga pemuda itu hanya kami minta menandatangani Bukti Pelanggaran dan kami minta untuk tidak mengulangi kembali perilaku ugal-ugalan," ungkap Katim Elang, Ipda Puas Cahyadi.
Tim Elang pada sekitar pukul 02.00 WIB juga sempat patroli nyambangi Rumah Dinas Walikota Semarang yang berada di kawasan Manyaran. Di Rumah Dinas Walikota yang difungsikan sebagai tempat perawatan PDP Covid-19, Tim Elang Polrestabes Semarang mengecek pasien tahanan KP-3 Semarang yang terindikasi positif Covid-19.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Aulia Lubis melalui Kasubbag Humasnya, kompol Sukiyono membenarkan adanya tahanan KP-3 yang positif Covi-19 dan kini sedang dalam perawatan isolasi di Rumah Dinas Walikota Semarang. "Kondisinya aman dan baik-baik saja. Berada di ruang isolasi dan dalam pengamanan petugas. Meski statusnya tahanan, namun tetap diperlakukan dengan baik sesuai standar perawatan seperti PDP lainnya," ungkap Kompol Sukiyono.
Tim Elang Polrestabes Semarang menurut Kompol Sukiyono mengintensifkan patroli dinihari untuk mencegah aksi kriminal atau kerawanan kamtibmas yang sering terjadi pada pukul 23.00 WIB hingga 06.00 WIB. Aksi kriminal tersebut diantaranya tawuran, begal, pencurian dan aksi balap liar, serta pesta miras.
"Kami juga menertibkan masyarakat yang kedapatan masih nongkrong atau kumpul-kumpul pada malam hari untuk menghindari penyebaran Covid-19," ungkap Sukiyono. (Cha)